KPK Tahan Eks Wakil Ketua DPRD Tulungagung Terkait Suap Ketok Palu

12 Agustus 2022 18:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto, terkait suap ketuk palu, Jumat (12/8). Foto: Hedi/Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPK Tahan Mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Agus Budiarto, terkait suap ketuk palu, Jumat (12/8). Foto: Hedi/Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menahan Agus Budiarto sebagai tersangka dalam perkara suap ketuk palu pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung tahun 2015.
ADVERTISEMENT
Agus Budiarto adalah mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra periode 20014-2019. Ia akan ditahan 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, terhitung 12-31 Agustus 2022.
Penahan Agus ini menyusul satu tersangka yang juga telah ditahan sebelumnya, yakni Adib Makarim. Adib juga eks Wakil Ketua DPR Tulungagung dari partai PKB yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Wakil Ketua DPRD Tulungagung. Ketiga tersangka itu ialah Adib Makarim [PKB], Agus Budiarto [Gerindra], dan Imam Kambali [Hanura].
Ketiganya Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Smenetara Adib Makarim masih aktif, ia merupakan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024.
Dua telah ditahan KPK, dan tersisa Imam Kambali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, ketiganya diduga menerima suap terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Pemberi suap ialah Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung yang sudah diproses hukum. Supriyono selaku Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019 pun sudah diproses KPK. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara kedua terpidana itu.
"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam konferensi persnya, Jumat (12/8).
Suap Ketok Palu DPRD Tulungagung
Ketiga tersangka adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2019. Sekaligus merangkap jabatan selaku Wakil Ketua Anggaran.
Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan Adib, Agus, dan Imam melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Dalam pembahasan tersebut terjadi deadlock dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Akibat deadlock tersebut, Supriyono bersama Adib, Agus, dan Imam kemudian melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD. Dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono bersama ketiganya berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan.
Mereka memakai istilah “uang ketok palu”. Diduga, mereka meminta uang ketok palu sejumlah Rp 1 miliar.
“Selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo selaku Bupati Kabupaten Tulungagung yang kemudian disetujui,” terang Karyoto.
Selain uang ketok palu, diduga juga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD.
Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung. Penyerahan ini berlangsung dari tahun 2014 sampai tahun 2018.
ADVERTISEMENT
“Diduga ada beberapa kegiatan yang diminta oleh IK (Imam Kambali) sebagai perwakilan Supriyono, AM (Adib Makarim) dan AG (Agus Budiarto) untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD,” kata Karyoto.
“Para tersangka diduga masing-masing menerima “uang ketok palu” sejumlah sekitar Rp 230 juta,” pungkas Karyoto.
Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang- Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT