KPK Tahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari ke pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (13/8).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dadan dijerat bersama dengan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji sebagai tersangka penerima suap. Angin Prayitno Aji sudah lebih dulu ditahan KPK.
Sementara tersangka pemberi suap adalah konsultan pajak atas nama Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo serta kuasa wajib pajak, Verinoka Lindawati.
Dadan bersama dengan Angin diduga menerima suap terkait pemeriksaan pajak tiga perusahaan yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP); PT Bank PAN Indonesia (BPI); dan PT Jhonlin Baratama (JB). Suap diterima melalui Ryan, Aulia, Agus, dan Veronika.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diduga agar 3 perusahaan wajib pajak tersebut bisa membayarkan pajak sesuai keinginannya. Selain itu, diduga pemeriksaan pajak pun tidak dilakukan sesuai mekanisme yang seharusnya.
"Selama dilakukannya proses pemeriksaan pajak terhadap 3 wajib pajak tersebut, atas perintah dan persetujuan APA (Angin) serta kesepakatan bersama DR (Dadan) maka khusus untuk penghitungan pajak atas ke 3 wajib pajak dimaksud tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di antaranya memenuhi dan menyesuaikan nilai dari jumlah kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak," kata Ghufron.
Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang dengan sekitar Rp 7,5 miliar dan SGD 2 juta.
ADVERTISEMENT
Dadan dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.