KPK soal Korupsi di Bawah Rp 50 Juta Cukup Dikembalikan: Kita Negara Hukum!

28 Januari 2022 16:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo (kiri) di Gedung KPK, Selasa (11/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penahanan mantan Kepala Divisi I PT Waskita Karya periode 2008-2012 Adi Wibowo (kiri) di Gedung KPK, Selasa (11/1/2022). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyatakan kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara di bawah Rp 50 juta diselesaikan dengan pengembalian uang. Ghufron mengaku memahami gagasan tersebut, akan dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
ADVERTISEMENT
"Sebagai suatu gagasan saya memahami, karena proses hukum harus juga mempertimbangkan cost and benefit, sementara proses hukum kalau kita perhitungkan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, sampai ke pengadilan banding dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari 50 juta," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (28/1).
Namun demikian, kata Ghufron, penegakan hukum tak hanya memperhitungkan soal nominal kerugian negara saja. Ada aspek penjeraan yang juga turut diperhatikan.
"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah selama hal tersebut tidak diatur dalam UU, kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta," ungkap dia.
"Karena aspek hukum bukan sekadar tentang kerugian negara namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap perilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapa pun kerugiannya," sambung dia.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran kembali melanjutkan agenda rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Dalam pemaparannya, Burhanuddin sempat menyinggung soal efektivitas penanganan perkara.
ADVERTISEMENT
Burhanuddin mengatakan, untuk delik korupsi yang mengakibatkan kerugian negara, cukup diselesaikan dengan mengembalikan sejumlah kerugian negara tersebut. Namun dengan catatan, jumlahnya tak lebih dari Rp 50 juta.
"Sedangkan untuk perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Agung telah memberikan imbauan kepada jajaran untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp 50 juta untuk bisa diselesaikan cara pengembalian kerugian keuangan," kata Burhanuddin di ruangan Komisi III DPR RI, Kamis (27/1).
Burhanuddin mengatakan langkah itu agar proses penyelesaian perkara korupsi dalam bentuk kerugian negara di bawah Rp 50 juta bisa dilakukan cepat.
Di sisi lain, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, mengatakan bahwa aturan soal pengusutan perkara rasuah yang merugikan negara di bawah Rp 50 juta memang sudah dikantongi pihaknya. Dia mengatakan, penerapan aturan tersebut dilakukan secara hati-hati.
ADVERTISEMENT
"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp 50 juta itu sudah ada pada kami. Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," kata Febrie di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (28/1).
Ia menjelaskan, dalam implementasi aturan tersebut, penyidik harus melihat sejumlah aspek dari tindak korupsi yang dilakukan oleh pelaku. Mulai dari korupsi terkait apa, jumlah kerugian negaranya hingga dampak ke masyarakat.
"Apa kira-kira akibatnya, apakah mungkin maksud Rp 50 juta ini kami identifikasi yang pertama terjadi di mana, dan akibat korupsi ini sebesar apa, jadi itu diperhitungkan pula," ujarnya.