KPK Sita Uang Rp 12 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya

22 Oktober 2020 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek fiktif PT Waskita Karya. Ratusan saksi sudah diperiksa, dan juga ada uang miliaran rupiah yang sudah disita oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Tim Penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 orang saksi dan telah melakukan penyitaan beberapa dokumen, uang dan aset. Uang lebih kurang Rp 12 miliar, 1 aset tanah disita," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/10).
Selain itu, KPK juga sudah memblokir sejumlah aset dan saat ini tengah diverifikasi. Ali mengatakan, saat ini penyidik KPK masih terus melengkapi berkas perkara dengan fokus pada upaya pemulihan aset.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih terus dilakukan. Terakhir, pada Rabu (21/10), ada dua saksi yang diperiksa.
Pertama, Risa Aliyatun Nikmah yang merupakan seorang ibu rumah tangga diperiksa untuk tersangka Kepala Bagian Keuangan Risiko Divisi ll PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar. Ia diperiksa terkait dengan kepemilikan berbagai aset dari Yuly.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (tengah) saat konferensi pers terkait korupsi proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/7). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Kedua, Rida'i yang merupakan manajer perkebunan Cahaya Hati Farm Cijeruk Bogor. Ia diperiksa untuk tersangka Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. KPK mendalami terkait dugaan kepemilikan aset Fakih dari hasil rasuah PT Waskita Karya.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya yakni mantan Kepala Divisi III Waskita Desi Arryani; Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Fakih Usman; Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Yuly Ariandi Siregar.
Kelimanya diduga bersama-sama melakukan korupsi pekerjaan subkontraktor fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya sejak 2009 sampai 2015. Setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan.
Sementara, perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif itu yakni PT Safa Sejahtera Abadi; CV Dwiyasa Tri Mandiri; PT MER Engineering; dan PT Aryana Sejahtera. Dari hitungan BPK, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 202 miliar.
ADVERTISEMENT