KPK Setorkan Uang Denda Rp 375 Juta dari Imam Nahrawi dan Jero Wacik ke Negara

9 Mei 2022 15:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Imam Nahrawi menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyetorkan uang sebesar Rp 475 juta ke kas negara. Uang itu merupakan pembayaran denda dari beberapa terpidana korupsi. Sebanyak Rp 375 juta di antaranya berasal dari Imam Nahrawi dan Jero Wacik.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut KPK menerima cicilan pembayaran uang denda sejumlah Rp 475 juta dari 3 terpidana korupsi. Selain Imam Nahrawi dan Jero Wacik, pembayaran berasal dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 475 juta dari pembayaran uang denda beberapa Terpidana korupsi," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/5).
Imam Nahrawi menyetorkan uang Rp 75 juta ke KPK. Uang itu merupakan cicilan pertama mantan Menpora itu dari total kewajiban sebesar Rp 400 juta.
Imam Nahrawi ialah terpidana kasus suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018 serta gratifikasi Rp 8.348.435.682 selama kurun 2015-2018. Suap dan gratifikasi diterima melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
ADVERTISEMENT
Putusan terakhir terhadap Imam Nahrawi ialah penjara selama 7 tahun serta denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Imam Nahrawi juga divonis untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.154.203.882.
Terpidana kasus tindak pidana korupsi Jero Wacik menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Untuk Jero Wacik, ia membayar Rp 300 juta yang merupakan hukuman denda yang dijatuhkan hakim kepadanya.
Saat menjabat menteri, Jero Wacik diduga menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga pijat dan refleksi.
Wacik dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Mahkamah Agung menghukumnya dengan 8 tahun penjara. Selain itu, dia juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara.
Tersangka dari pihak swasta Ardian IM (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sementara Ardian Iskandar Maddanatja ialah terpidana penyuap mantan Mensos, Juliari Batubara. Ia menyetorkan Rp 100 juta bagian dari hukuman pembayaran denda yang dijatuhkan hakim.
ADVERTISEMENT
Ia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena dinilai terbukti menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,95 miliar. Tujuannya agar PT Tigapilar Agro Utama ditunjuk sebagai perusahaan penyedia bansos.