KPK Setor Rp 5,3 Miliar ke Kas Negara dari Denda-Uang Pengganti Jero Wacik

7 Juli 2022 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyetorkan uang denda dan pengganti sejumlah Rp 5,3 miliar ke kas negara dari terpidana korupsi eks Menteri ESDM Jero Wacik. Pembayaran itu bagian dari kewajiban denda dan uang pengganti yang dibayarkan Wacik secara mengangsur.
ADVERTISEMENT
Kini kewajiban membayar denda dan pengganti tersebut dinyatakan lunas oleh KPK. Uang itu dibayarkan ke rekening penampungan KPK.
“Jaksa Eksekutor KPK Rusdi Amin melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan ke kas negara sejumlah Rp 5,3 miliar dari penagihan uang denda dan uang pengganti Terpidana Jero Wacik,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/7).
Ali menyebut, penyetoran uang denda dan pengganti dari Wacik ini merupakan upaya KPK dalam memaksimalkan asset recovery kekayaan negara yang digarong koruptor.
“KPK berkomitmen untuk terus melakukan penagihan kepada para terpidana korupsi baik pembayaran denda maupun uang pengganti sehingga upaya asset recovery bisa lebih optimal,” pungkas Ali.
Sidang peninjauan kembali Jero Wacik di Pengadilan Tipikor, Senin (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Saat menjabat menteri, Wacik menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga pijat dan refleksi.
ADVERTISEMENT
Wacik dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Atas perbuatannya, Wacik pun dihukum pidana penjara selama 4 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 9 Februari 2016. Wacik sempat mengajukan banding, tetapi majelis hakim banding menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Tak menyerah, dia mengajukan kasasi. Pada tingkat kasasi, hakim MA Artidjo Alkostar memperberat hukuman Wacik dari empat tahun penjara menjadi delapan tahun penjara.
Ia dinilai terbukti menggunakan DOM untuk kepentingan pribadi dan menerima gratifikasi ketika menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2004-2011) dan Menteri ESDM (2011-2014).
Selain itu, Wacik juga dihukum membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian negara Rp 5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara.
ADVERTISEMENT