KPK Respons Arteria Dahlan: Tak Ada Batasan Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT

19 November 2021 19:47 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberi kuliah umum di Universitas Jember. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. Politikus PDIP itu sebelumnya menyebut bahwa penegak hukum macam polisi, jaksa, dan hakim seharusnya tak di-OTT.
ADVERTISEMENT
Ghufron mengatakan, pernyataan tersebut bertentangan dengan semangat KPK. Sebab, dalam Pasal 11 UU KPK, dinyatakan bahwa mereka berwenang melakukan penindakan terhadap pelaku korupsi termasuk penegak hukum.
"Faktanya KPK dalam pasal 11 dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan itu untuk APH dan penyelenggara negara," kata Ghufron saat ditemui di kantornya, Jumat (19/11).
"Jadi tidak ada batasan kemudian kepada APH penyelenggara negara tidak perlu ditindaklanjuti gitu ya, tidak perlu di-OTT," sambung dia.
Berikut bunyi pasal 11 UU KPK:
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau
ADVERTISEMENT
b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000.
Artinya, kata Ghufron, pernyataan Arteria tersebut bertentangan dengan kewenangan KPK yang dinyatakan dalam undang-undang.
"Berarti kan bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan PN. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK untuk itu," kata Ghufron.
Sebab, kata Ghufron, OTT merupakan bagian dari upaya paksa yang diberikan wewenangnya oleh KUHP kepada penegak hukum.
"Karena KPK didirikan untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh APH yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara. Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019," pungkas Ghufron.
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Pernyataan Arteria Dahlan itu muncul dalam webinar 'Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?' yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
ADVERTISEMENT
Dalam sesi tanya jawab, dia mendapatkan pertanyaan dari peserta webinar terkait pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang takut akan OTT KPK. Sehingga Achmad meminta untuk memanggil kepala daerah terlebih dahulu sebelum OTT.
Terkait itu, Arteria menjawab, saat dia menjabat posisi di Komisi II DPR RI, sempat mencermati OTT yang kerap dilakukan terhadap kepala daerah. Saat itu, tercetuslah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang bertugas melakukan pengawasan di pemerintahan daerah.
Arteria mengatakan, koruptor itu tidak takut untuk dipenjara. Sebab jika incarannya adalah kekayaan, ketakutannya adalah kehilangan kekayaan tersebut. Sama halnya bila incarannya jabatan, ketakutannya adalah kehilangan jabatannya tersebut.
"Kita pakai yang namanya APIP, pengawas internal dulu. Orang koruptor itu tak takut dipenjara. Orang yang senang sama kekayaan ya kekayaannya diambil. Orang yang senang sama jabatan ya jabatannya dicopot. Itu yang jadi sanksi. Bukan semuanya harus bermuara ke ini (OTT)," kata dia.
ADVERTISEMENT
Terkait OTT ini, Arteria bahkan punya sikap sendiri. Secara pribadi, dia mengaku tak mendukung adanya OTT terhadap penegak hukum, baik kepada jaksa, hakim, maupun polisi.
"Saya pribadi saya sangat meyakini yang namanya polisi hakim jaksa itu tidak boleh di-OTT," katanya.
"Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum. Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda, kita mendukung atau apa ya, saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," kata dia.