KPK Reka Ulang Transaksi Suap di Rumah Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri

18 Mei 2022 11:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
KPK memeriksa Mochamad Ardian Noervianto sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kabupaten Kolaka Timur Tahun 2021. Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggelar reka ulang kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021. Adegan yang direkonstruksi ialah transaksi suap.
ADVERTISEMENT
Transaksi yang dimaksud ialah dugaan penerimaan suap oleh mantan Dirjen Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto. Diduga, transaksi suap dilakukan di rumah Ardian.
"Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah kediaman Tersangka MAN di wilayah Jakarta Pusat, di mana menggambarkan antara lain dugaan perbuatan penerimaan sejumlah uang oleh Tersangka MAN," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (18/5).
Juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Reka ulang adegan ini melibatkan beberapa saksi yang diduga mengetahui soal pemberian uang tersebut. Para saksi itu ialah:
1. Bagas Aziz Pangestu (ASN pada Kementerian Dalam Negeri)
2. Ochtavian Runia Pelealu (PNS Ditjen Binkeuda Kementerian Dalam Negeri)
3. Muhammad Dani S. (Sopir Dirjen Bina Keuda Kementerian Dalam Negeri)
"Para saksi sebelumnya diminta hadir di Gedung Merah Putih KPK dan selanjutnya diikusertakan dalam proses rekonstruksi (reka adegan) yang juga turut dihadiri Tersangka MAN," ujar Ali.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Ardian dijerat sebagai tersangka bersama dengan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar.
Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Anzarullah Kolaka Timur menggunakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Ardian selaku Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada Juli 2020 sampai November 2021 memiliki tugas melaksanakan investasi pemerintah yaitu pinjaman pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 dari pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur berupa pinjaman program dan atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Dengan tugas tersebut, Ardian memiliki kewenangan menyusun surat pertimbangan Mendagri atas permohonan pinjaman dana PEN oleh pemerintah daerah.
Pada Maret 2021, Andi Merya selaku Bupati Koltim menghubungi Laode M Syukur. Dia meminta agar bisa dibantu mendapatkan pinjaman PEN bagi Kabupaten Kolaka Timur.
ADVERTISEMENT
Lalu pada Mei 2021, Laode M Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di kantor Kemendagri. Andi Merya kemudian mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 juta dan meminta agar Ardian mengawal dan mendukung proses pengajuannya.
Diduga ada sejumlah fee yang diberikan oleh Andi Merya kepada Ardian. Pengajuan pinjaman dana PEN pun disetujui. Diduga Ardian bersama dengan Laode M Syukur mendapatkan miliaran rupiah.