KPK Pantau Dugaan Keterlibatan Aspri Menpora dalam Kasus Hibah KONI

26 April 2019 0:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Asisten Pribadi (Aspri) Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, kembali disebut menerima uang dari KONI. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan kasus dana Hibah KONI yang digelar di PN Tipikor, Jakarta.
ADVERTISEMENT
Salah satu yang terungkap adalah adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 2 miliar dari Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy kepada Ulum. Terkait fakta-fakta persidangan itu, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut akan mencermati munculnya fakta persidangan itu.
"Beberapa fakta sidang hari ini bagi kami cukup penting ya karena ada beberapa informasi yang terkonfirmasi dan publik juga mendengar terkait dengan dugaan aliran dana dan peruntukan aliran dana," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis (25/4).
Febri menyebut, dalam kasus ini ada dua proposal yang terungkap dalam persidangan. Dalam proposal yang pertama, ada dugaan sejumlah hal yang realisasi dan ada yang belum terealisasi.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
"Untuk proposal pertama diduga ada sejumlah realisasi sebelumnya, itu saya kira yang juga jadi bagian yang kami cermati lebih lanjut dan mendalami diproses persidangan selanjutnya," kata Febri.
ADVERTISEMENT
"Untuk proposal kedua, kami terus dalami misalnya catatan jatah atau kode pihak-pihak tertentu itu mana yang sudah direalisasikan mana yang belum," sambungnya.
Febri mengatakan, terkait munculnya nama-nama dalam persidangan adalah hal yang wajar. Termasuk apabila nama Menpora Imam Nahrawi muncul di persidangan. Febri menyebut hal itu akan dianalisis lebih dalam oleh tim.
"Dalam beberapa kasus itu sering muncul pihak lain, termasuk bukti lain soal cukup tidak cukup bukti ada proses lanjutan yang harus dilakukan misalnya itu muncul di fakta persidangan tentu itu harus dianalisis terlebih dahulu," kata dia.
"Jaksa penuntut umum juga membuat analisis dan menyampaikan ke pimpinan untuk pengembangan lebih lanjut atau akan dilihat dulu fakta-fakta persidangan lanjutan. Karena kan masih jalan, ada pengujian berlapis yang harus dilakukan (terkait fakta persidangan)," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ulum juga disebut telah menerima uang sebesar Rp 3,08 miliar dari Bendahara KONI, Johny E Awuy. Menurut Kepala Bagian Keuangan KONI Pusat, Eni, uang yang diberikan kepada Ulum sebesar Rp 3,08 miliar, berasal dari dana hibah yang diterima KONI dari Kemenpora.
Terdakwa Ending Fuad Hamidy saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Menurut Eni, uang itu diambil dari anggaran Pelaksanaan Tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games dan Asian Para Games 2018.
Dalam kasus ini, Sekjen KONI Fuad didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora bernama Eko Triyanto.
Suap diberikan agar ketiganya membantu untuk mempercepat persetujuan dan pencairan hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora tahun 2018. Suap yang diberikan berupa uang, handphone, hingga mobil.
ADVERTISEMENT
Untuk pemberian kepada Mulyana berupa mobil Fortuner, uang Rp 300 juta, kartu ATM berisi saldo Rp 100 juta, serta satu handphone Samsung Galaxy Note 9. Sementara, untuk Adhi Purnomo dan Eko Triyanto berupa uang Rp 215 juta.