KPK Panggil OB Ditjen Bea Cukai Pusat Terkait Kasus Gratifikasi Eko Darmanto

25 Maret 2024 12:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memanggil office boy alias OB pada Ditjen Bea Cukai Pusat bernama Hasan terkait dugaan penerimaan gratifikasi eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Hasan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
OB tersebut dipanggil bersama dua saksi lain: Rika Yunartika selaku swasta dan Oka Ahmad Setiawan selaku PNS Bea Cukai. Ketiganya dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Senin (25/3).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan keterangan apa yang akan digali dari Hasan dkk. Dia juga tak menyebutkan keterkaitan Hasan dengan dugaan gratifikasi Eko.
Ali hanya mengatakan bahwa ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan lebih lanjut dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.
“Penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dengan Tersangka ED [Eko Darmanto],” kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Tersangka Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto menjawab pertanyaan wartawan usai konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Eko saat ini sudah menjadi tahanan KPK. Dia dijerat menjadi tersangka dugaan gratifikasi dari para pengusaha impor maupun Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) hingga dari pengusaha barang kena cukai.
ADVERTISEMENT
Total gratifikasi yang diduga terima Eko mencapai Rp 18 miliar dalam kurun waktu sejak Eko menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu tahun 2009 sampai dengan tahun 2023.
Atas perbuatannya, Eko dijerat dengan Pasal 12 B UU Tipikor.