KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo

7 November 2019 11:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi logo KPK. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Bupati Lampung Utara, Sri Widodo, dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara. Sri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Lampung Utara nonaktif, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM).
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AIM terkait suap di proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (7/11).
Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (kiri) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2019) dini hari. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sri Widodo merupakan Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019. Namun, belum diketahui keterkaitan dia dengan kasus ini.
Dalam pemeriksaan kasus tersebut, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Agung. Ia adalah mantan Sekda Lampung Utara, Syamsir.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang jadi tersangka. Mereka adalah Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril; Kadis PUPR, Syahbuddin; Kadis Perdagangan, Wan Hendri; dan dua orang lain dari pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Agung, Syahril, Syahbuddin, dan Yendri diduga menerima suap dari Chandra dan Hendra terkait proyek di dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Suap tersebut diduga berjumlah lebih dari Rp 1,24 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya di Rumah Dinas Bupati. Penyidik mengamankan uang sebesar Rp 90.745.930 dalam bentuk rupiah dan dolar dari penggeledahan itu.