KPK Panggil Juliari Batubara & Rudi Tanoesoedibjo Jadi Saksi Sidang Kasus Bansos

6 Maret 2024 11:19 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang dugaan korupsi bansos beras dengan terdakwa eks Dirut Transjakarta Kuncoro Wibowo kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Pada sidang hari ini, Rabu (6/3), Jaksa Penuntut Umum KPK memanggil dua saksi untuk diperiksa. Keduanya adalah mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo atau Rudi Tanoe. Rudi adalah kakak dari Hary Tanoesoedibjo.
“Hari ini, bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan persidangan Terdakwa M Kuncoro Wibowo dkk, Tim Jaksa menghadirkan saksi-saksi di antaranya: Juliari P Batubara (Mantan Mensos), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Rudi Tanoe pernah diperiksa KPK dalam proses penyidikan kasus bansos ini. Namun, ia tak berkomentar soal pemeriksaannya tersebut.
Dalam perkara ini, Kuncoro Wibowo, sebagai mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero (BGR), didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek distribusi bansos beras. Perbuatannya diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain yang berdampak pada kerugian negara.
ADVERTISEMENT
Para pihak yang diperkaya Kuncoro adalah:
Tindakan korupsi tersebut menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp 127 miliar.
Perkara ini bermula saat Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos beras di tahun COVID-19. PT BGR kemudian memenangkan tender dan mendapatkan proyek distribusi di wilayah Aceh, Sumatera, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Kalimantan, NTT, hingga Maluku.
Nilai pekerjaan distribusi tersebut mencapai Rp 326.443.238.100,00. Dana yang bersumber dari APBN Tahun 2020.
Namun dalam perjalanannya, nilai pekerjaan distribusi itu direkayasa Kuncoro dkk. Mereka menggunakan sebagian dana tersebut untuk memperkaya diri lewat modus biaya konsultasi.
ADVERTISEMENT
Mereka membuat dan menunjuk PT PTP sebagai sebagai konsultan PT BGR. Padahal, konsultasi tersebut tidak benar-benar dilaksanakan. Bahkan pada dasarnya tidak diperlukan. Orang-orang yang ditempatkan pada PT PTP adalah Ivo Wongkaren dkk.
Atas pengaturan jasa konsultasi tersebut, PT BGR kemudian menyalurkan uang lebih dari Rp 156 miliar, diambil dari biaya distribusi. Meskipun PT PTP tak benar-benar melaksanakan konsultasi yang diperjanjikan.
Uang yang dimaksudkan untuk biaya konsultasi itu mengalir ke Ivo Wongkaren dkk. “Dari seluruh uang sejumlah Rp 151.909.229.610,00 yang diterima Ivo Wongkaren dan Roni Ramadani, kemudian dibayarkan dan ditransfer kepada divisi regional PT BGR sejumlah Rp 24.765.173.990,00 untuk membayar biaya pendamping PKH, biaya koordinasi, biaya langsir, biaya kelancaran, biaya keamanan, dan biaya lain-lain,” kata jaksa dalam dakwaannya.
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 127.144.055.620. Sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif tanggal 4 Desember 2023 oleh Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.