KPK Panggil Irjen Kemenkeu Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal

26 Agustus 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inspektur Jendral Kementrian Keuangan, Sumiyati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Inspektur Jendral Kementrian Keuangan, Sumiyati. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati. Ia akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan kapal Pengawas 2013 di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan di Dirjen Bea Cukai tahun anggaran 2013.
ADVERTISEMENT
"Saksi untuk IPR (Istadi Prahastanto)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Senin (26/8).
Pemeriksaan Sumiyati hari ini ialah penjadwalan ulang. Sebab pada panggilan sebelumnya, ia tak menghadirinya.
Sumiyati pun sudah hadir di Gedung KPK untuk memenuhi panggilan. Ia sudah beranjak ke lantai dua Gedung KPK tempat ruang pemeriksaan.
Istadi ialah mantan Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Ia berstatus tersangka dalam kasus ini.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, termasuk Istadi. Mereka berasal dari pihak PT Daya Radar Utama (DRU) yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang industri perkapalan, Direktorat Bea Cukai, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Selain Istadi, tersangka lainnya ialah mantan Kasubdit Pengembangan Infrastruktur Pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Aris Rustandi; Heru Sumarwanto selaku Ketua Panitia Lelang pada Direktorat Penindakan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu; serta Direktur Utama PT Daya Radar Utama (PT DRU), Amir Gunawan.
ADVERTISEMENT
Keempatnya diduga terlibat kasus dugaan korupsi kasus pengadaan kapal di Bea Cukai dan KKP. Kerugian negara yang timbul dalam kedua kasus tersebut lebih dari Rp 150 miliar.
Pada kasus pertama, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Istadi Prahastanto dan Heru Sumarwanto. Ketiganya diduga terlibat korupsi pengadaan 16 kapal patroli cepat tahun 2012-2016.
Sementara pada kasus kedua, KPK menjerat Amir Gunawan bersama Aris Rustandi selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan 4 kapal untuk Sistem Kapal Inspeksi Perikanan Indonesia tahun 2012-2016.