KPK Panggil Direktur Sarinah di Kasus Dugaan Suap Proyek Bagasi

11 November 2019 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Ritel PT Sarinah (Persero), Lies Permana Lestari, sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Ia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP). Lies akan diperiksa untuk tersangka eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) (Persero), Darman Mappangara.
Belum diketahui maksud pemanggilan Lies sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Chrystelina GS, dalam keterangannya, Senin (11/11).
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni Sujono selaku swasta.
Eks direktur utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI), Darman Mappangara ditahan KPK. Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Keuangan PT AP II (Persero), Andra Y Agussalam; staf PT INTI, Taswin Nur; dan Darman Mappangara.
ADVERTISEMENT
Andra diduga menerima suap dari Taswin Nur senilai SGD 96.700. Suap itu diduga untuk memuluskan upaya PT INTI memperoleh proyek BHS. Belakangan KPK menduga suap yang diberikan Taswin atas perintah Darman.
Adapun proyek BHS yang dioperasikan PT APP memiliki nilai Rp 86 miliar untuk pengadaan bagasi di 6 bandara yang dikelola PT AP II.
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengusut pengadaan 2 proyek lain di PT AP II (Persero). Dua proyek itu ialah VDGS (Visual Docking Guidance System) dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (Bird Strike).