KPK Panggil Direktur Bank Permata Terkait Kasus Eks Kepala Bea Cukai Makassar

31 Mei 2023 12:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK terus mendalami kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan. Pendalaman dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi.
ADVERTISEMENT
Hari ini, penyidik KPK memanggil tiga orang pihak swasta sebagai saksi.
Mereka adalah:
Plt juru bicara KPK Ali Fikri tidak membeberkan materi apa yang akan digali dari para saksi. Dia hanya mengatakan, mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK hari ini, Rabu (31/5).
"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi pejabat Bea Cukai. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali dalam keterangan tertulisnya.
Belum diketahui keterkaitan para saksi dalam kasus ini. Pihak Bank Permata maupun Dhien pun belum berkomentar soal pemanggilan tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK belum secara resmi mengumumkan tersangka dalam kasus ini. Namun KPK membenarkan bahwa salah satu tersangkanya adalah Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar.
Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono usai penuhi panggilan KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Status Andi Pramono belum resmi disampaikan KPK. KPK juga belum menjelaskan konstruksi kasus serta nilai gratifikasi yang diduga diterima Andi Pramono.
KPK hanya mengatakan, bahwa dugaan penerimaan gratifikasi yang diusut adalah sejak Andi jadi pejabat Bea Cukai, sekitar 2009 sampai 2022. Diduga, gratifikasi yang diterima Andhi Pramono mencapai miliaran rupiah.
Saat ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatan di Bea dan Cukai Makassar. Terkait kasus yang menjeratnya ini, pihak Andhi Pramono belum berkomentar.