KPK Panggil Anggota DPRD Dumai Terkait Kasus Suap Bupati

2 Desember 2020 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11). Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers penahanan Wali Kota Dumai Zulkifli AS di Kasus Suap DAK, Selasa (17/11). Foto: Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kota Dumai bernama Haslinar. Ia akan diperiksa terkait dengan dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dumai pada APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 yang menjerat Wali Kota Dumai Zulkifli AS (ZAS) sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAS," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/12).
Selain mengagendakan pemeriksaan kepada Haslinar, penyidik KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya di kasus yang sama.
Keduanya yakni mantan Anggota DPRD Dumai dari Fraksi Demokrat bernama Yusman dan Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai 2014-2017, Marjoko Santoso.
Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulkifli AS. Ali belum merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap ketiga saksi tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Perkara ini bermula pada Maret 2017. Saat itu Zulkifli bertemu dengan Yaya Purnomo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan di sebuah hotel di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Zulkifli meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Dumai. Yaya sepakat dengan meminta fee 2 persen atas pengurusan dana yang cair. Dumai menerima Rp 22 M sebagai DAK Tahun 2016.
Kemudian, Dumai kembali ajukan DAK untuk 2018 ke Kementerian Keuangan. Beberapa bidang yang diajukan antara lain RS rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan.
Pemeriksaan Yaya Purnomo di gedung KPK Foto: Anatara/Muhammad Adimaja
Zulkifli kembali bertemu dengan Yaya terkait usulan itu. Yaya pun menyanggupinya untuk mengurus pengajuan DAK TA 2018 Kota Dumai. DAK itu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp 20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp 19 miliar.
Diduga atas adanya sejumlah bantuan itu, Yaya menerima Rp 550 juta sebagai fee. Fee itu diduga dari uang yang dikumpulkan oleh Zulkifli dari pihak swasta yang jadi rekanan proyek Pemkot Dumai.
ADVERTISEMENT
Selain kasus suap, Zulkifli juga dijerat dengan kasus penerimaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 juta dan juga fasilitas kamar hotel di jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018.