KPK Panggil Ajudan Edhy Prabowo di Kasus Suap Benur
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (23/12).
Belum diketahui materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Yudha. Sejauh ini, penyidik masih menelusuri dugaan aliran dana dalam kasus Edhy.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 7 tersangka. Tersangka penerima suap adalah Edhy Prabowo; Staf Khusus Menteri KP, Safri; Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin.
Sementara, tersangka pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Edhy Prabowo diduga melalui staf khususnya mengarahkan para calon eksportir untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo bila ingin melakukan ekspor. Salah satu adalah perusahaan yang dipimpin Suharjito.
ADVERTISEMENT
PT Aero Citra Kargo diduga merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan direstui Edhy Prabowo. Para calon eksportir kemudian diduga menyetor sejumlah uang ke rekening perusahaan itu agar mendapatkan izin ekspor.
Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan Edhy Prabowo, salah satunya untuk keperluan belanja barang mewah saat berada di Hawaii, Amerika Serikat.
Ia diduga menerima uang Rp 3,4 miliar melalui kartu ATM yang dipegang staf istrinya. Selain itu, ia juga diduga pernah menerima USD 100 ribu yang diduga terkait suap. Adapun total uang dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK juga sudah menyita sejumlah barang. Mulai dari uang senilai Rp 16 miliar; 5 unit mobil; hingga 9 unit sepeda yang salah satunya dibeli Edhy Prabowo ketika lawatan di Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT