KPK Panggil 4 Saksi Terkait Kasus Dugaan Suap Proyek Bagasi
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Tiga saksi lainnya yang dipanggil penyidik KPK yakni mantan Senior Officer SVU Defense and Digital Service PT INTI, Andi Nugroho; Managing Director PT Laju Kurnia Jaya Tris Tabah Laju; dan sopir pribadi Darman Mappangara, Endang Suherman.
Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka eks Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) (Persero), Darman Mappangara.
"Diperiksa untuk tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata juru bicara KPK , Febri Diansyah, dalam keterangannya, Senin (4/11).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah eks Direktur Keuangan AP II, Andra Y Agussalam; staf PT INTI, Taswin Nur; dan Darman Mappangara.
Andra diduga menerima suap dari Taswin senilai SGD 96.700. Suap itu diberikan agar memuluskan upaya PT INTI untuk memperoleh pekerjaan BHS. Belakangan KPK menduga suap yang diberikan Taswin atas perintah Darman.
Selain itu, penyidik KPK juga tengah mengembangkan kasus degan mengusut pengadaan 2 proyek lain di PT AP II. Proyek itu adalah VDGS (Visual Docking Guidance Systema) dan pekerjaan pengamanan dari gangguan burung terhadap penerbangan (Bird Strike).
ADVERTISEMENT