KPK Minta Pembuatan Kartu Nikah Dikaji Matang Agar Tak Ada Korupsi

24 November 2018 2:04 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kartu nikah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kartu nikah. (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK meminta kebijakan Kementerian Agama yang ingin mengganti buku nikah dengan kartu nikah untuk dikaji secara matang dan komprehensif. Hal itu dilakukan untuk mencegah terjadinya korupsi.
ADVERTISEMENT
"Jadi saran KPK, semestinya kalau ada kebijakan-kebijakan seperti itu, sebelumnya perlu dikaji secara matang terlebih dahulu. Sejauh mana urgensinya dan sejauh mana memang kartu tersebut nanti bermanfaat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jumat (23/11).
Menurutnya, pengadaan kartu nikah tersebut jangan sampai menjadi seperti proyek e-KTP. Apalagi, kartu nikah tersebut rencananya akan dicetak dalam jumlah masif.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/10). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
"Kami justru berharap, kejadiannya tidak seperti kasus e-KTP. Meskipun e-KTP itu selembarnya tidak terlalu mahal, tapi ketika dikali jutaan lembar, di mana di sana juga ada mark up, maka nilai kerugian negaranya bisa sangat besar," paparnya.
Kementerian Agama sebelumnya telah meluncurkan Sistem Informasi Pernikahan Berbasis Website (Simkah Web). Melalui inovasi tersebut, kini buku nikah akan diganti dengan kartu nikah yang tebalnya sama dengan kartu ATM.
ADVERTISEMENT
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Mohsen mengungkapkan pada tahap awal, hingga akhir tahun, sebanyak 1 juta kartu nikah akan dibagikan kepada 500 ribu pasangan. Kartu tersebut akan dibagikan ke kota-kota besar di 34 provinsi.
“Kita utamakan di kota-kota besar terlebih dahulu. Syaratnya di KUA kecamatan tempat menikah tersedia jaringan internet,” ungkap Mohsen dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan pada Sabtu (17/11).