KPK Minta Pasal Perdagangan Pengaruh Diatur di UU Tipikor

19 Maret 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mendorong agar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) segera direvisi. Salah satu poin revisi yang bisa dimasukkan yakni mengenai perdagangan pengaruh atau trading in influence.
ADVERTISEMENT
Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, beberapa negara lain telah meratifikasi seluruh rekomendasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC). Di mana salah satu rekomendasi yang hingga kini belum diterapkan di UU Tipikor yakni soal perdagangan pengaruh
"UU (Pemberantasan) Tindak Pidana Korupsi kita belum memasukkan beberapa tindak pidana korupsi yang di negara-negara lain sudah dianggap tindak pidana korupsi, misalnya memperdagangkan pengaruh," kata Syarif saat membuka seminar 'Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi' di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Diketahui perdagangan pengaruh terdapat dalam Pasal 18 UNCAC. Pasal itu berbunyi janji, tawaran atau pemberian manfaat yang tidak semestinya kepada pejabat publik atau orang lain, secara langsung atau tidak langsung, agar pejabat publik atau orang itu menyalahgunakan pengaruhnya dengan maksud memperoleh manfaat yang tidak semestinya, dianggap sebagai suatu kejahatan dalam korupsi.
ADVERTISEMENT
Menurut Syarif, perdagangan pengaruh berbeda dengan suap. Seseorang yang memperdagangkan pengaruh, kata Syarif, tak harus menerima suap. Sedangkan penyelenggara negara yang menerima sesuatu,
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat membuka seminar Urgensi Pembaruan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Hotel Sari Pacific, Jakarta Pusat, Selasa (19/3). Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan
meski di luar kewenangannya, sudah pasti merupakan suap.
"Saya bilang kalau memperdagangkan pengaruh itu dia tidak terima uang, kalau terima uang juga ya, itu pasti suap, seberapa jumlahnya pun, baik besar atau kecil kalau dia menerima uang, pasti itu bukan memperdagangkan pengaruh lagi, tapi itu adalah suap," jelas Syarif.
Ia menambahkan UU Tipikor saat ini juga belum cukup untuk menjerat semua tindak pidana korupsi yang ada.
Untuk itu, selain perlu memasukkan delik perdagangan pengaruh, Syarif berpendapat revisi UU Tipikor juga harus memasukkan delik memperkaya diri sendiri dengan cara tidak sah, suap menyuap di sektor swasta, dan suap menyuap pejabat publik asing.
ADVERTISEMENT
"Yang berhubungan dengan asset recovery, walaupun UU di parlemen sudah lama ada, tapi sampai saat ini juga belum ada," kata Syarif.