KPK Lelang Rumah di Pekanbaru Milik Nazaruddin, Harga Mulai dari Rp 2,8 Miliar

13 September 2022 18:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Muhammad Nazaruddin memasuki ruang sidang Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Nazaruddin memasuki ruang sidang Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK kembali melelang barang rampasan milik eks terpidana korupsi Muhammad Nazaruddin. Eks Bendum Partai Demokrat itu ialah terpidana suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games Palembang, serta pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lelang barang rampasan tersebut akan dilakukan secara online. Proses lelang dilakukan KPK bersama dan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
"KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/9).
Lelang hasil rampasan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 yang berkekuatan hukum tetap.
Kali ini, KPK akan melelang satu bidang tanah beserta bangunannya di Kota Pekanbaru, Riau. Berikut spesifikasinya:
ADVERTISEMENT
Lelang tersebut dilakukan pada Rabu (21/9) di KPKNL Pekanbaru jalan Jenderal Sudirman Nomor 24 Pekanbaru, Riau.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Nazaruddin dijerat KPK karena terlibat kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan. Belakangan, ia pun kembali dijerat dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Total, ia mendapat hukuman 13 tahun penjara atas perbuatannya itu. Bahkan asetnya senilai ratusan miliar pun dirampas negara. Namun, ia bebas lebih cepat karena mendapat remisi 4 tahun 1 bulan.
Kini, Nazaruddin sudah bebas dari penjara. Hukuman penjaranya berakhir pada 14 Juni 2020.