KPK ke MA, Tanyakan Nasib Vonis Lukas Enembe yang Meninggal Dunia

25 Januari 2024 20:29 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hadir untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hadir untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nasib status perkara putusan banding mantan Gubernur Papua Lukas Enembe masih belum pasti. Sebab, kasus dugaan korupsi Enembe sudah diputus tahap banding, tetapi dia hendak diajukan kasasi. Namun dalam proses itu, Enembe meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
KPK saat ini masih berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA) soal nasib vonis Enembe. Apakah putusan pada tingkat banding sudah dinyatakan inkrah atau belum, usai Enembe wafat.
"Terkait dengan LE dua hari yang lalu kami, Saya, Pak Nawawi, didampingi Pak Ghufron dari pendidikan ke MA menanyakan status putusan banding dari LE. Itu kan dari putusan banding untuk kasasi diberi 14 hari jatuhnya pada 26 Desember. Tapi waktu itu libur jadi jatuh 27 (Desember)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (25/1).
Alex mengatakan, pada 26 Desember 2023 Enembe meninggal dunia. Sementara, kesempatan kasasi masih terbuka 1 hari hingga 27 Desember 2023. Enembe disebut masih punya waktu 1 hari mengajukan gugatan kasasi. Kondisi tersebut menyebabkan status hukumnya menggantung.
ADVERTISEMENT
"LE meninggal dan masih ada satu hari untuk menyatakan sikap apakah mengaku kasasi atau tidak di LE. Karena dia meninggal ya tidak mungkin juga dia mengajukan kasasi termasuk kuasa hukumnya sendiri dengan meninggalnya kliennya otomatis surat kuasanya berhenti," kata dia.
"Jadi kalau dilihat dari waktunya memang masih ada satu hari untuk menyatakan sikap ajukan kasasi atau tidak. Berarti hak yang bersangkutan menyangkut penahanan nanti dan kita menanyakan apakah putusan banding itu udah inkrah atau belum," sambungnya.
Atas kondisi tersebut, KPK menyambangi MA untuk meminta kepastikan hukum kasus Enembe.
"Jadi, waktu itu sudah kami sampaikan baik lewat audiensi langsung atau konsultasi langsung, maupun lewat surat, bahwa MA berjanji akan membalas surat KPK. Sampai saat ini belum (ada balasan), Karena baru disampaikan pada dua hari yang lalu. Ya kita tunggu saja," ucapnya.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock
Enembe meninggal dunia setelah menjalani perawatan dan pembantaran penahanan di RSPAD. Dia meninggal dalam masa proses hukum atas dugaan korupsi hingga pencucian uang.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus korupsi berupa suap, Lukas Enembe tengah mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Pada pengadilan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat, Enembe divonis 8 tahun penjara.
Hukumannya kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 10 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp47.833.485.350.
Almarhum disebut menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 47,8 miliar. Uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Sementara dugaan pencucian uang, Enembe masih berstatus tersangka. Kasusnya masih dalam proses penyidikan.
"Untuk TPPU-nya [Tindak Pidana Pencucian Uang] masih terus dilakukan kajiannya oleh teman-teman di penyidikan, apakah itu juga bisa beralih kepada pihak-pihak lain yang bersangkutan dengan perkara dimaksud," kata Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, saat Konferensi Pers Kinerja KPK 2023 dan Arah Kebijakan 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/1).
ADVERTISEMENT