KPK Jerat 4 Tersangka Baru Kasus Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

22 September 2023 20:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menjaga tersangka Budiyanto Wijaya (kedua kiri), Totok Suharto (ketiga kiri), Arif Yahya (ketiga kanan), dan Gustaf Urbanus Patandianan (kedua kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menjaga tersangka Budiyanto Wijaya (kedua kiri), Totok Suharto (ketiga kiri), Arif Yahya (ketiga kanan), dan Gustaf Urbanus Patandianan (kedua kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menetapkan 4 tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Keempatnya langsung ditahan usai diperiksa penyidik.
ADVERTISEMENT
“Sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (22/9).
Keempatnya ialah:
Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus yang sudah dilakukan sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK sudah menjerat 3 orang sebelumnya, yakni:
Bupati Mimika Eltinus Omaleng (kiri) menaiki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Ketiganya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Makassar. Marthen dan Teguh dihukum masing-masing 4 tahun penjara. Perkaranya masih dalam tahap banding.
Sementara Eltinus Omaleng divonis lepas karena perbuatannya dinilai bukan korupsi. KPK sedang mengajukan kasasi atas vonis itu.
ADVERTISEMENT

Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 Mimika

Konferensi pers penetapan tersangka baru kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Kabupaten di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/9/2023). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Kasus ini berawal ketika Eltinus Omaleng berkeinginan untuk membangun Gereja Kingmi di Mimika senilai Rp 126 miliar pada tahun 2013. Kala itu Eltinus masih berprofesi selaku kontraktor sekaligus Komisaris PT Nemang Kawi Jaya.
Pada 2014, Eltinus Omaleng terpilih menjadi Bupati Mimika. Ia kemudian mengeluarkan kebijakan menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.
Sebagaimana perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 senilai Rp 65 miliar ke anggaran daerah.
Eltinus yang juga masih menjabat Komisaris PT Nemang Kawi Jaya kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton di depan lokasi pembangunan.
Pada tahun 2015, guna mempercepat pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ke Teguh Anggara. Kesepakatannya ada fee 10%, yakni 7% di antaranya untuk Eltinus.
ADVERTISEMENT
Agar lelang bisa dikondisikan, Eltinus mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. “Padahal dia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan,” ujar Asep Guntur.
Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya selaku orang kepercayaan Eltinus kemudian mencari beberapa kontraktor untuk mengerjakan proyek dan menerima pembayaran. Padahal kontraktor itu tidak memenuhi kualifikasi.
Sementara Gustaf Urbanus sebagai konsultan diduga tidak mengawasi pelaksanaan proyek. Akibatnya, proyek menjadi lambat sehingga pekerjaan dan mutu hasilnya tidak sesuai proyek.
Untuk Totok Suharto selaku panitia lelang proyek diduga mengkondisikan berbagai dokumen lelang. Sehingga perusahaan yang sudah disiapkan Eltinus dapat menang.
Bahkan pemenang proyek sudah ditentukan sebelum kegiatan lelang diumumkan. Usai lelang, kontrak pembangunan proyek senilai Rp 46 miliar kemudian ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaan proyek, Teguh kemudian mensubkontrakkan pekerjaannya. Meski tanpa adanya perjanjian kontrak.
Atas perbuatannya, Teguh mendapat keuntungan Rp 6,2 miliar. Padahal ia diduga tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak.
Akibatnya, pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu sebagaimana kontrak. Termasuk kurang pekerjaan. Padahal pembayaran sudah dilakukan.
“Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP, dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar,” ujar Asep.
“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11,7 miliar,” pungkasnya.
Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.