KPK Jebloskan Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara ke Lapas Sukamiskin

31 Agustus 2022 13:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengeksekusi mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin. Aa Umbara adalah terpidana kasus korupsi pengadaan barang bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan juga gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Eksekusi tersebut dilakukan KPK berdasarkan putusan majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap.
"Eksekusi putusan dilakukan dengan memasukkan Terpidana tersebut ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).
Dengan eksekusi itu, Aa Umbara akan menjalani pidana badan selama 5 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Bupati Bandung Barat, AA Umbara. Foto: Instagram/@aa.umbara
Aa Umbara merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan bansos COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat dan juga gratifikasi. Dia dihukum 5 tahun penjara kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Selang beberapa bulan usai putusan, Aa Umbara mengajukan kasasi ke MA atas vonisnya. Namun kasasi yang diajukan tidak diterima MA dan malah memperberat hukuman Aa Umbara berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak bebas menjalani hukuman.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA
Selain hukuman badan, Aa Umbara juga dibebankan kewajiban untuk membayar pidana denda sebesar Rp 250 juta dan uang pengganti sebesar Rp 2,3 miliar.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Aa Umbara terbukti ikut campur tangan dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Yakni melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa ialah anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari disebut merupakan istri siri Aa Umbara.
Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 2,4 miliar dalam dua tahun terkait jabatannya selaku bupati. Uang itu berasal dari sejumlah pihak dengan tujuan yang berbeda-beda. Mulai dari terkait mutasi hingga proyek.