KPK Ingatkan Maqdir Ismail Agar Laporkan Keberadaan Nurhadi

17 Februari 2020 21:46 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail saat diskusi dengan tajuk "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?" di Warung Komando, Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tim Hukum PDIP, Maqdir Ismail saat diskusi dengan tajuk "Ada Apa Di Balik Kasus Wahyu?" di Warung Komando, Jakarta, Minggu (19/1). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di gugatan praperadilan, Maqdir Ismail, mengatakan kliennya ada di kediamannya di Jakarta. Nurhadi sendiri telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Merespons hal tersebut, Plt juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan bahwa apabila benar Maqdir tahu posisi Nurhadi, serta dia sebagai penasihat hukumnya, baiknya lakukan pembelaan kepada Nurhadi secara profesional. Termasuk kooperatif datang ke KPK.
"Jadi sekali lagi silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan serta infokan ke kami di mana posisi tersangka yang disampaikan katanya ada di Jakarta sehingga pasti penyidik KPK akan tindaklanjutinya," kata Ali di kantornya, Senin (17/2).
Ali menyampaikan, ada konsekuensi hukum terhadap seseorang warga negara yang tahu keberadaan DPO namun dengan sengaja tak melaporkannya ke penegak hukum.
"Tentunya memang siapa pun yang mengetahui, yang berhubungan dengan para DPO tadi tapi kemudian sengaja tidak melaporkan tentunya ada konsekuensi hukumnya," kata Ali.
ADVERTISEMENT
Ali pun tak menyebut tak menutup kemungkinan pemanggilan sebagai saksi akan dilontarkan kepada Maqdir sebab tahu keberadaan Nurhadi. Meski begitu, hal itu kembali lagi kepada kebutuhan penyidik KPK.
Terlebih, hingga saat ini, Ali mengatakan belum tahu posisi Maqdir apakah sebagai pengacara Nurhadi di gugatan praperadilan saja atau memang juga sebagai kuasa hukum di kasus yang jerat Nurhadi di KPK.
"Tentunya penyidik KPK kalau butuh panggil yang bersangkutan pasti akan kami panggil ya namun jelas dulu posisinya apa yang bersangkutan. Sekali lagi penyidik KPK belum tahu yang bersangkutan penasihat hukum tersangka yang penyidikan di KPK," kata Ali.
Kuasa hukum eks Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail, di PN Jaksel, Senin (13/1). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Sebelumnya, Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto ditetapkan jadi DPO KPK pada 11 Februari 2020 lalu. Ketiganya ditetapkan DPO usai sebelumnya 3 kali mangkir sebagai saksi dan 2 kali sebagai tersangka pada 9 dan 27 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.
Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.
Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.
Ketiganya sempat memohon praperadilan di PN Jakarta Selatan. Yang disoalkan adalah mengenai status tersangka yang dianggap tak sah. Namun, majelis hakim tunggal menolak praperadilan itu dan status tersangka untuk trio tersangka mafia peradilan itu tetap sah.
ADVERTISEMENT
Namun, ketiganya kembali mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Petitumnya juga tetap sama, yakni mempermasalahkan penetapan tersangka, yang lebih spesifik pada penerbitan SPDP dari KPK.