KPK Imbau Penerima Hasil Korupsi RTH Kota Bandung Kembalikan Uang
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
"Kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, Anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Febri juga menyampaikan selain nilai korupsi yang besar, rasuah ini juga merugikan sejumlah pihak yang tanahnya dibeli oleh makelar dengan harga murah di bawah NJOP. Sehingga ia meminta kepada penerima aliran dana untuk segera melapor ke KPK.
"Kerugian keuangan negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 69 miliar atau 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan sangat merugikan keuangan daerah dan praktek korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli bahkan lebih murah dari NJOP," kata Febri.
Latar belakang perkara
ADVERTISEMENT
Berawal ketika pada tahun 2011, Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung menetapkan beberapa lokasi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Anggaran yang diusulkan untuk RTH tahun 2012 itu sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Diduga, ada anggota DPRD yang meminta penambahan anggaran menjadi Rp 57.210.000.000. Alasannya, ada penambahan lokasi.
Namun diduga, lahan tambahan itu sudah disiapkan sebelumnya. Tanah tersebut sudah dibeli sebelumnya dari warga untuk kemudian dijual kembali ke Pemkot Bandung.
Pada akhirnya, anggaran yang disepakati ialah Rp 115,22 miliar untuk 210 bidang tanah di 7 kecamatan.
Dalam prosesnya, diduga Pemkot Bandung tak membeli langsung dari pemilik tanah. Melainkan melalui makelar. KPK mengidentifikasi ada setidaknya dua makelar, yakni Dadang Suganda dan Kadar Slamet.
ADVERTISEMENT
Dadang merupakan pihak swasta, sementara Kadar merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Keduanya sudah dijerat sebagai tersangka.
Selain kedua orang itu, dua orang lain juga sudah dijerat KPK. Yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar.
Dadang diduga menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot. Edi diduga memerintahkan Herry membantu Dadang.
Dadang diduga sudah membeli tanah terlebih dulu dengan nilai yang lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar ke pemilik tanah.
Dadang pun diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar. Dari uang tersebut, diduga sebesar Rp 10 miliar di antaranya diberikan kepada Edi Siswadi.
ADVERTISEMENT
Live Update
Presiden Iran Ebrahim Raisi dan Menlu Hossein Amirabdollahian tewas akibat kecelakaan helikopter. Heli itu jatuh saat menyeberangi wilayah pegunungan di Provinsi Azerbaijan Timur, Iran, Minggu (19/5).
Updated 20 Mei 2024, 11:45 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini