KPK Imbau Penerima Hasil Korupsi RTH Kota Bandung Kembalikan Uang

22 November 2019 15:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung KPK. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menemukan dugaan negara mengalami kerugian sebesar Rp 69 miliar akibat korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012-2013. Hasil korupsi pengadaan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
KPK mengingatkan kepada sejumlah pejabat pemerintah maupun swasta penerima aliran dana dari hasil korupsi pengadaan lahan RTH itu untuk mengembalikannya. Salah satu yang jadi fokus KPK ialah pengembalian kerugian negara akibat rasuah itu.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
"Kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, Anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (22/11).
Febri juga menyampaikan selain nilai korupsi yang besar, rasuah ini juga merugikan sejumlah pihak yang tanahnya dibeli oleh makelar dengan harga murah di bawah NJOP. Sehingga ia meminta kepada penerima aliran dana untuk segera melapor ke KPK.
"Kerugian keuangan negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp 69 miliar atau 60 persen dari nilai anggaran yang direalisasikan sangat merugikan keuangan daerah dan praktek korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat pemilik tanah yang tanahnya dibeli bahkan lebih murah dari NJOP," kata Febri.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Latar belakang perkara
ADVERTISEMENT
Berawal ketika pada tahun 2011, Dada Rosada selaku Wali Kota Bandung menetapkan beberapa lokasi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Anggaran yang diusulkan untuk RTH tahun 2012 itu sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Diduga, ada anggota DPRD yang meminta penambahan anggaran menjadi Rp 57.210.000.000. Alasannya, ada penambahan lokasi.
Namun diduga, lahan tambahan itu sudah disiapkan sebelumnya. Tanah tersebut sudah dibeli sebelumnya dari warga untuk kemudian dijual kembali ke Pemkot Bandung.
Pada akhirnya, anggaran yang disepakati ialah Rp 115,22 miliar untuk 210 bidang tanah di 7 kecamatan.
Dalam prosesnya, diduga Pemkot Bandung tak membeli langsung dari pemilik tanah. Melainkan melalui makelar. KPK mengidentifikasi ada setidaknya dua makelar, yakni Dadang Suganda dan Kadar Slamet.
ADVERTISEMENT
Dadang merupakan pihak swasta, sementara Kadar merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014. Keduanya sudah dijerat sebagai tersangka.
Selain kedua orang itu, dua orang lain juga sudah dijerat KPK. Yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat, dan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar.
Dadang diduga menggunakan kedekatannya dengan mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi untuk menjual tanah ke Pemkot. Edi diduga memerintahkan Herry membantu Dadang.
Dadang diduga sudah membeli tanah terlebih dulu dengan nilai yang lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot membayar Rp 43,65 miliar kepada Dadang. Namun, Dadang hanya membayar Rp 13,5 miliar ke pemilik tanah.
Dadang pun diduga mendapat keuntungan sekitar Rp 30 miliar. Dari uang tersebut, diduga sebesar Rp 10 miliar di antaranya diberikan kepada Edi Siswadi.
ADVERTISEMENT