KPK Hibahkan Aset Rampasan Koruptor Senilai Rp 24,27 Miliar

24 Maret 2022 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Hibahkan Rampasan Korupsi ke Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
KPK Hibahkan Rampasan Korupsi ke Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyerahkan empat aset barang rampasan dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar. Rampasan tersebut diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN), Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara.
ADVERTISEMENT
Rincian rampasan korupsi yang diserahkan ke institusi tersebut sebagai berikut:
Serah terima aset hasil rampasan dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.
KPK Hibahkan Rampasan Korupsi ke Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara. Foto: Dok. Humas KPK
Aset rampasan yang diserahterimakan itu berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin Imron, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini sebagai wujud penegakkan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya. Sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery.
“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).
KPK Hibahkan Rampasan Korupsi ke Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara. Foto: Dok. Humas KPK
KPK Hibahkan Rampasan Korupsi ke Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara. Foto: Dok. Humas KPK
KPK Hibahkan Rampasan Korupsi ke Kemenkumham, Kementerian ATR/BPN, Pemkab Bangkalan, dan Pemkab Tapanuli Utara. Foto: Dok. Humas KPK
Sofyan Djalil menyampaikan aset yang diserahkan KPK tersebut akan dipergunakan untuk tempat arsip program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Sedangkan atas aset yang diserahkan kepada Kemenkumham, Yasonna Laoly berencana memanfaatkannya untuk menunjang pelayanan ke masyarakat.
Adapun Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat menyebut, penerimaan aset hasil korupsi dari KPK akan dipergunakan untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik. Aset itu juga akan dimanfaatkan untuk mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.
ADVERTISEMENT