KPK Geledah Kantor PTPN XI soal Lahan Tebu, Perkebunan Nusantara Siap Kooperatif

17 Juli 2023 10:08 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur pada beberapa hari lalu. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan HGU untuk perkebunan tebu di PTPN XI.
ADVERTISEMENT
Upaya paksa geledah itu dilakukan pada Jumat (14/7). Ada setidaknya tiga lokasi yang digeledah, yakni:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kantor PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak Nomor 1, Kecamatan Krembangan, Surabaya pada Jumat (14/7/2023). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
"Dari lokasi tersebut ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen transaksi jual beli lahan, alat elektronik yang memiliki sangkut paut dengan perkara," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (17/7).
"Proses analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.
Belum ada pernyataan lebih lanjut dari KPK mengenai penggeledahan ini. Penggeledahan biasanya dilakukan ketika perkara sudah masuk tahap penyidikan.
Penanganan perkara di KPK, penyidikan biasanya dibarengi dengan penetapan tersangka. Belum diketahui siapa tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT

Kata Holding Perkebunan Nusantara

Mengenai penggeledahan ini, Holding Perkebunan Nusantara buka suara. Mereka mengaku menghormati penggeledahan kantor PT PTPN XI yang dilakukan KPK.
PTPN III selaku induk PTPN Group juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak KPK terkait proses hukum ini. Mereka menyatakan akan kooperatif dengan KPK.
Berikut pernyataan lengkapnya:
1. Holding Perkebunan Nusantara menghormati penggeledahan kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Juli 2023.
2. Penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari proses penegakkan hukum yang harus dihormati, guna mencari kebenaran atas dugaan kasus yang terjadi.
3. Sebagai induk usaha di klaster perkebunan dan kehutanan, Holding Perkebunan Nusantara mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Hal itu sejalan dengan komitmen kami yang senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dalam menjalankan usaha perseroan.
ADVERTISEMENT
4. PTPN Group melakukan beberapa langkah strategis, yaitu, Internalisasi Core Value AKHLAK, Good Corporate Governance (GCG), Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Keterbukaan Informasi Publik,Whistle Blowing System (WBS) Terintegrasi, serta kerja sama antar instansi termasuk KPK. Perusahaan memiliki komitmen jika terjadi pelanggaran dalam bidang hukum oleh pimpinan atau pihak mana pun, maka PTPN akan menindak tegas dengan menjalankan punishment secara ketat dan konsisten sesuai aturan yang berlaku
5. PTPN III (Persero) sebagai induk PTPN Group telah berkoordinasi dengan PTPN XI. Kami akan kooperatif dan tentunya membuka akses informasi sebesar-besarnya kepada KPK untuk melakukan penyelidikan.
6. Dengan adanya dugaan kasus ini, PTPN Group memastikan tidak akan mempengaruhi atau menurunkan kinerja perusahaan dalam mendukung pemerintah mewujudkan swasembada pangan dan kemandirian energi.
ADVERTISEMENT