KPK Geledah Kantor Pemenang Proyek Jalan di Bengkalis yang Diduga Dikorupsi

6 Januari 2021 20:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto:  ANTARA FOTO/Risky Andrianto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penggeledahan KPK. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK menggeledah kantor PT Arta Niaga Nusantara (ANN) di Surabaya pada Rabu (6/1) ini. Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan jalan lingkar Barat Duri di Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Arta Niaga Nusantara di Surabaya," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya.
PT ANN merupakan pemenang tender salah satu proyek multi years pembangunan jalan di Bengkalis. KPK mengendus suap dalam proyek jalan tersebut.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain jalan Lingkar Barat Duri, ada 3 proyek lain yang diduga dikorupsi di kasus ini:
Bupati Bengkalis, Amril Mukminin usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, Jakarta, Selasa (26/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait keuangan perusahaan dan dokumen lainnya terkait kasus.
ADVERTISEMENT
"Diamankan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan perusahaan dan dokumen lain yang akan segera dilakukan analisa dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," pungkasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara korupsi 6 ruas jalan di Bengkalis senilai Rp 2,5 triliun yang menyeret mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Kasus suap 2 proyek jalan di antaranya sudah disidangkan dan membuat Amril dihukum selama 6 tahun penjara.
Saat ini, sudah 10 tersangka ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Kepala Dinas PU Bengkalis, M Nasir; Handoko Setiono selaku kontraktor; Melia Boentaran selaku kontraktor; Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK; IKetut Surbawa selaku kontraktor; Petrus Edy Susanto selaku kontraktor; Didiet Hadianto selaku kontraktor; Firjan Taufa selaku kontraktor; Victor Sitorus selaku kontraktor; dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp 475 miliar.
ADVERTISEMENT