KPK Eksekusi Eks Dirut Jasindo ke Lapas Sukamiskin

4 Mei 2019 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (tengah) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono (tengah) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2019). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Budi Tjahjono, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Ia dieksekusi bersama dengan Khairudin, yang merupakan staf khusus mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Keduanya dieksekusi dari Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin pada Sabtu (4/5).
Eksekusi dilakukan setelah keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK lakukan eksekusi terhadap 2 terpidana dalam 2 kasus berbeda, yaitu mantan Dirut PT Jasindo, Budi Tjahjono dan Khairudin selaku pihak swasta," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Sabtu (4/5).
Budi telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia divonis karena dinilai terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 16,05 miliar.
KPK eksekusi mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia, Budi Tjahjono dan Khairudin, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
Budi juga terkena pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan USD 462.795. Apabila uang itu tidak dapat dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun apabila harta itu tak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Budi telah terbukti merekayasa kegiatan agen dan komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo. Hal itu dilakukan sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Perbuatan Budi dilakukan dengan cara PT Asuransi Jasindo sebagai konsorsium seolah-olah menggunakan jasa agen, KM Iman Tauhid. Sedangkan dalam pengadaan jasa aset industri, Sumur dan aset LNG BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dan penutupan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS 2012-2014, PT Asuransi Jasindo seolah-olah menggunakan jasa agen Supomo Hidjazie.
ADVERTISEMENT
Sementara, Khairudin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Khairudin dinilai telah terbukti menerima gratifikasi bersama-sama dengan Rita, sebesar Rp 180,546 miliar. Gratifikasi itu terkait dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kutai dan izin lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Pemkab Kutai.