KPK Duga Ada Pengusaha Lain yang Ikut Suap Nurdin Basirun

11 Juli 2019 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun akan menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (11/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun akan menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (11/7). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK masih akan mengusut adanya dugaan suap dari pengusaha lain terhadap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Suap yang diduga melibatkan pengusahan lain itu terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018-2019.
ADVERTISEMENT
"Perda ini masih dalam proses. Itu sebab (tanah) uang diberikan ABK (Abu Bakar -- pihak swasta) (seluas) 10,2 hektare, bukan dia saja. Ada lagi (pengusaha) yang lain," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers, Kamis (11/7).
Para pengusaha yang memiliki kepentingan terkait reklamasi itu, menurut Basaria, satu persatu mendatangi Nurdin semata untuk memastikan ketersediaan lokasi atau tempat dalam proyek reklamasi itu.
"Jadi, tiap orang dengan kepentingan datangi beliau supaya mereka dapat tempat tertentu," kata Basaria.
Sebelumnya KPK menetapkan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, sebagai tersangka dalam dua kasus. Nurdin diduga menerima suap terkait izin prinsip dan lokasi reklamasi di wilayahnya. Tak hanya itu, Nurdin juga ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Nurdin ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Edy Sofyan; Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP, Budi Hartono; dan seorang swasta Abu Bakar.
Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000 dari Abu Bakar melalui Edy.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan bersama juru bicara kpk febri diansyah saat menggelar konfrensi pers terkait tangkap tangan KPK di kepulauan Riau. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Sedangkan untuk kasus penerimaan gratifikasi, KPK sempat mengamankan uang di rumah dinas Nurdin di antaranya SGD 43.942, Rp 132 juta dan USD 5.303.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Edy dan Budi yang juga penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun Abu Bakar selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.