KPK Duga Ada Aliran Uang dalam Pengusulan Anggaran Pengadaan Lahan Pulo Gebang

7 Maret 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK memeriksa Judistira Hermawan, Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Golkar periode 2014-2019, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Pulo Gebang. Judistira diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Judistira diperiksa di Gedung Merah Putih KPK kemarin, Senin (6/3). Dia diperiksa terkait usulan anggaran Perumda Sarana Jaya yang dibahas bersama DPRD DKI untuk pengadaan lahan di Pulo Gebang tersebut.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan usulan anggaran Perumda Sarana Jaya yang dibahas bersama DPRD DKI untuk pengadaan lahan di Pulo Gebang," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/3).
Juru Bicara KPK Ali Fikri disela Acara Hakordia 2022, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan pengadaan tanah di Pulo Gebang. Sejumlah pihak sudah diperiksa dalam kasus tersebut, terdiri dari pegawai BPN, pegawai BUMD, swasta, dan notaris. Termasuk juga memeriksa sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.
Sudah ada tersangka yang dijerat dalam kasus ini. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai perkara tersebut.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diduga merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah wilayah Munjul, Jakarta Timur, yang ditangani oleh KPK. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Sarana Jaya dan perkara tersebut sudah disidangkan.
Kasus itu menjerat Direktur Utama Sarana Jaya Yoory Corneles sebagai tersangka bersama tiga bos PT Adonara Propertindo yakni Tommy Ardian selaku Direktur, dan dua pemilik yakni Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar.
Yoory sudah dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan pengadaan tanah di Munjul yang tidak sesuai dengan harga seharusnya dan menyebabkan kerugian negara. Dia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara ketiga swasta juga sudah divonis di tingkat banding dengan hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT