KPK Dalami Audit BPK Jabar saat Periksa Ketua DPRD Bogor soal Suap Ade Yasin

28 Juli 2022 11:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin (tengah) berjalan keluar menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor. Salah satunya dengan memeriksa Ketua DPRD Bogor 2019-2024, Rudi Susmanto.
ADVERTISEMENT
Susmanto dimintai keterangan soal mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat. Susmanto diperiksa di Gedung Merah Putih kemarin, Rabu (27/7).
“Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan mekanisme penyampaian laporan hasil audit oleh BPK Perwakilan Jabar pada Pemda Bogor,” kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/7).
Selain Susmanto, dua PNS PUPR Bogor yakni Aldino Putra Perdana dan Rizki Akbar juga diperiksa oleh KPK.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka ATM [Anthon Merdiansyah] dkk sebagai Tim Auditor BPK Perwakilan Jabar untuk mengkondisikan berbagai temuan di beberapa proyek pada Pemkab Bogor,” tambah Ali.
ADVERTISEMENT
Anthon merupakan salah satu pegawai BPK Perwakilan Jabar yang diduga turut menerima suap dari Bupati Bogor Ade Yasin.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Dalam kasusnya, Ade Yasin didakwa menyuap empat orang anggota Tim Pemeriksa dari BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat. Nilai suapnya yakni Rp 1.935.000.000.
Ade didakwa memberi suap bersama Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemkab Bogor, Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Sementara penerimanya yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah. Mereka Tim dari BPK Jabar yang bertugas mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Bandung, terungkap bagaimana proses suap dari Ade dkk kepada para pegawai BPK Jabar tersebut.
Ade mempercayakan Ihsan Ayatullah untuk mengkondisikan sejumlah temuan BPK di Kabupaten Bogor agar mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam prosesnya, Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan sejumlah uang. Di sini, Anthon beralasan uang tersebut hendak dipergunakan untuk membiayai uang sekolah dari Agus Khotib selaku Kepala BPK Jabar.
"Anthon Merdiansyah meminta kepada Ihsan Ayatullah untuk berkontribusi dalam pembayaran biaya sekolah Agus Khotib selaku Kepala Perwakilan BPK-RI Perwakilan Provinsi Jabar sebesar Rp 70.000.000," kata jaksa KPK.
Ilustrasi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutter Stock
Ihsan kemudian melaporkan permintaan tersebut kepada Ade Yasin. Sang bupati pun menyetujui, bahkan melebihkan uang yang diberikan menjadi Rp 100 juta. Meski demikian, di dalam dakwaan, tak disebutkan apakah pada akhirnya uang itu benar diberikan kepada Agus Khotib atau tidak.
ADVERTISEMENT
Adapun uang itu dikumpulkan dari dua dinas yakni PUPR Pemkab Bogor dan Bappeda Pemkab Bogor, masing-masing Rp 50 juta.
Adapun secara keseluruhan, Ade didakwa menyuap para eks pegawai KPK itu senilai Rp 1.935.000.000. Suap itu diduga untuk mengatur hasil pemeriksaan LKPD beberapa SKPD di Kabupaten Bogor TA 2021. Sebab ditemukan sejumlah masalah dan hasilnya buruk. Uang suap agar hasil tersebut diubah menjadi WTP.
Di sisi lain, saat permintaan suap oleh para pemeriksa BPK Jabar itu, Rp 100 juta di antaranya disebut untuk biaya pendidikan eks Kepala BPK Jabar Agus Khotib. Namun tak dijelaskan apakah uang itu benar disampaikan kepada Agus atau tidak. Belum ada tanggapan dari Agus Khotib terkait hal ini.
ADVERTISEMENT