KPK Cecar Tersangka Mafia Migas Bambang Irianto soal Jabatan di Petral

5 November 2019 18:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto di Gedung KPK.  Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) yang juga mantan Dirut Pertamina Energy Trading (PETRAL) Bambang Irianto di Gedung KPK. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Managing Director Pertamina Energy Service (PES), Bambang Irianto, memenuhi panggilan sebagai tersangka KPK, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
Bambang yang juga eks Direktur Utama Pertamina Energy Trading Limited (Petral) itu diperiksa dalam kasus dugaan suap perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES). Ini adalah pemeriksaan perdananya usai menyandang status tersangka sejak 10 September lalu.
Merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 17.35 WIB, Bambang mengatakan penyidik mengonfirmasi soal tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) saat ia masih menjabat di PES dan Petral.
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto, usai dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Masih (dikonfirmasi soal) tupoksi, tugas tanggung jawab saya saja sebagai VP (Vice President) dan managing director," ujar Bambang saat ditemui di Gedung KPK.
Selain itu, Bambang menyebut ada beberapa pertanyaan lain yang diajukan penyidik. Namun ia enggan membeberkannya.
"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan ke saya dan dalam melakukan tanya jawab juga sangat kooperatif, sangat lancar," kata Bambang.
ADVERTISEMENT
Terkait status tersangkanya, Bambang berjanji akan kooperatif. Bambang percaya terhadap kredibilitas KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Mantan Managing Director Pertamina Energy Service Pte. Ltd, Bambang Irianto, usai dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Kita ikuti proses kita ikuti proses saja. Saya warga negara Indonesia yang baik dan saya percaya sama lembaga ini lembaga KPK dan saya akan mengikuti semua proses hukum yang dilakukan oleh KPK," ungkap Bambang.
Dalam perkara ini, Bambang diduga menerima suap sekitar USD 2,9 juta. Suap itu diduga terkait upaya Bambang mengatur perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) selaku subsidiary company PT. Pertamina (Persero). Bambang diduga mengarahkan perusahaan tertentu untuk mendapatkan tender tersebut.
Atas perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT