KPK Buka Penyidikan Baru Kasus Bansos, Sudah Ada Tersangka

15 Maret 2023 10:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK membuka penyidikan baru terkait kasus bantuan sosial (bansos). Sudah ada tersangka yang dijerat oleh KPK dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI," kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (15/3).
Menurut Ali, penyidikan ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Laporan kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Setelah ditemukan adanya bukti permulaan adanya tindak pidana korupsi, perkara tersebut masuk pada tahap penyidikan.
Ali mengisyaratkan sudah ada tersangka yang dijerat. Namun, identitas tersangka maupun konstruksi kasus belum diumumkan oleh KPK.
"Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik," papar Ali.
ADVERTISEMENT
KPK mengingatkan para pihak yang nantinya akan diperiksa dalam kasus ini untuk kooperatif.
"KPK berharap bagi pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik untuk kooperatif hadir dan menerangkan apa adanya dari setiap detail yang diketahuinya," ujar Ali.
"Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum," sambungnya.
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Kasus bansos ini mulai mencuat ketika KPK menangkap Juliari Batubara selaku Menteri Sosial pada Desember 2020. Politikus PDIP itu diduga menerima suap terkait pengaturan rekanan bansos.
Belakangan, ia dinyatakan bersalah dan dihukum 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta. Ia dinilai terbukti menerima suap yang nilainya puluhan miliar. Dia juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
Dalam kasus Juliari Batubara, ia dinilai terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Total uang yang berhasil dikumpulkan Rp 32.482.000.000.
ADVERTISEMENT
Suap tersebut diberikan oleh para vendor sebagai imbal penyedia dalam pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos
Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk meminta fee Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor. Sejumlah vendor pun ternyata tidak kompeten untuk menjadi penyedia bansos.
Dalam vonis Juliari dkk, hakim sempat membeberkan sejumlah perusahaan vendor bansos yang diduga bermasalah. Begitu juga individu yang diduga kecipratan korupsi bansos. Namun, belum ada tindak lanjut dari KPK.
Pada Februari 2021, KPK menyatakan sedang membuka penyelidikan pengembangan kasus bansos. Namun konstruksinya melalui pendekatan dugaan kerugian negara. Hampir dua tahun berlalu, kini KPK membuka penyidikan baru.