KPK Beberkan Rangkaian OTT Direktur PT Krakatau Steel

23 Maret 2019 19:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memberikan pemaparan kepada awak media dalam konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang memberikan pemaparan kepada awak media dalam konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyampaikan kronologi penangkapan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro. Wisnu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero).
ADVERTISEMENT
Berawal ketika KPK mendapatkan informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari pihak swasta bernama Alexander Muskitta ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan, Jumat (22/3).
"Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT KS," sebut Saut di Gedung KPK, Sabtu (23/3).
Ia menambahkan, setelah tim KPK mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, KPK langsung menangkap Alexander dan Wisnu. Wisnu ditangkap di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan.
Dari tangan Wisnu, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Sementara dari Alaxander, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas nama yang bersangkutan.
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 20 juta pada konferensi pers terkait OTT Krakatau Steel di Gedung KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Secara paralel, KPK turut mengamankan Hernanto yang juga General Manager Blast Furnice Krakatau Steel dan sopirnya di Wisma Baja, di daerah Kuningan.
ADVERTISEMENT
"Setelah itu, tim pergi ke daerah Kelapa Gading untuk mengamankan KSU (Kenneth Sutardja) di rumah pribadinya. KSU diamankan sekitar pukul 23.53 WIB," kata Saut.
"Tim lain, pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan HES di rumah pribadinya pada pukul 22.30. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," pungkas Saut.
Berdasarkan gelar perkara, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Sedangkan pihak lain yang sempat ditangkap oleh KPK statusnya adalah saksi.
Wisnu dan Alexander dijerat sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap. Sementara sebagai pihak pemberi suap, yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kenneth dan satu orang lain bernama Kurninawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
ADVERTISEMENT
Wisnu dan Alexander diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Kenneth dan Yudi. Suap itu diduga merupakan fee agar perusahaan Kenneth dan Yudi mendapat proyek di Krakatau Steel.