KPK Bakal Jerat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Lagi

1 Februari 2024 16:46 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wamenkumham Eddy Hiariej berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK akan menetapkan kembali mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej sebagai tersangka. Buntut putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan status tersangka Guru Besar UGM itu tidak sah.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, Hakim Estiono menyatakan KPK kurang alat bukti dalam menetapkan Eddy Hiariej tersangka. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut proses penyidikan akan segera dibenahi untuk kembali menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
"[Putusan praperadilan] Itu kan cuma penafsiran atas prosedur saja. Tidak menyentuh substansi/pokok perkara. Tinggal kita perbaiki sesuai maunya hakim dan tetapkan lagi tersangka," kata Alex kepada wartawan, Kamis (1/2).
Menurut Alex, KPK tidak perlu menerbitkan SP3 terkait Eddy Hiariej. Sebab, hanya status tersangka yang dibatalkan hakim. Bukan proses penyidikannya.
Saat ini, KPK sedang melaksanakan putusan hakim terlebih dahulu.
"KPK tidak bisa melakukan upaya paksa berdasarkan sprindik sebelumnya. Barang bukti yang disita berdasarkan sprindik sebelumnya dikembalikan," ujar Alex.
Dalam kasusnya, Eddy Hiariej bersama dua anak buahnya diduga bersama-sama menerima suap Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
ADVERTISEMENT
Pemberian suap ini diduga terkait pengurusan administrasi di Kementerian Hukum dan HAM, dan janji pemberian SP3 kasus di Bareskrim.