KPK Arahkan Pemda soal Pengadaan saat Corona: Jangan Ragu Selama Tak Korupsi

8 April 2020 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Tito Karnavian (tengah) memberikan arahan ke kepala daerah cegah korupsi pengadaan barang dan jasa saat wabah corona. Foto: Dok. Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Tito Karnavian (tengah) memberikan arahan ke kepala daerah cegah korupsi pengadaan barang dan jasa saat wabah corona. Foto: Dok. Humas KPK
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK memberi arahan dalam rapat koordinasi melalui video conference dengan seluruh bupati, wali kota, dan sekda seluruh Indonesia. Dalam rapat yang dikoordinasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dibahas pengadaan barang dan jasa saat wabah corona agar tak terjadi korupsi.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Ketua KPK Firli Bahuri meminta Pemda tak khawatir dalam pengadaan barang dan jasa dalam penanganan virus. Meski demikian, Firli mengingatkan ada ketentuan yang harus diikuti oleh Pemda.
"Dalam kondisi darurat pengadaan barang dan jasa boleh dengan cara swakelola, selama terdapat kemampuan pelaksana swakelola," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (8/4).
Rapat tersebut juga dihadiri Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh; dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto. Pertemuan dilaksanakan di Gedung B Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Roni Dwi Susanto. Foto: Dok. Humas KPK
Di rapat itu, Firli juga mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan ketentuan dan pendampingan oleh LKPP. LKPP sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa di keadaan darurat wabah corona.
ADVERTISEMENT
Adapun arahan tersebut disampaikan dalam rangka menjamin akuntabilitas pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 08 Tahun 2020. SE itu tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.
Firli mengatakan, SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam situasi darurat. Salah satu poinnya memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan arahan ke kepala daerah cegah korupsi pengadaan barang dan jasa saat wabah corona. Foto: Dok. Humas KPK
Firli menyebut, di tengah situasi darurat, harga barang dan jasa terkait penanganan corona mengalami kenaikan signifikan karena permintaan global yang meningkat dan produsen yang terbatas. Hal ini menyebabkan kondisi pasar tidak normal, sehingga diharapkan pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dapat juga dilakukan dengan mengedepankan harga terbaik.
ADVERTISEMENT
"PBJ dalam kondisi darurat cukup menekankan pada prinsip efektif, transparan, dan akuntabel. Misalnya, dengan cara mendokumentasikan dan membuka setiap tahapan pengadaan dalam rangka mencari harga terbaik atau value for money tersebut," kata Firli.
Selain itu, Firli menyebut bahwa Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa menitikberatkan pada pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak selalu dengan harga terendah. Sehingga pelaksanaan pembelanjaan anggaran pemerintah harus mampu memberikan nilai tambah bagi pemenuhan kebutuhan.
"Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan," ungkap Firli.
Ketua KPK Firli Bahuri saat memberikan arahan ke kepala daerah cegah korupsi pengadaan barang dan jasa saat wabah corona. Foto: Dok. Humas KPK
KPK juga telah membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di tingkat pusat dan daerah. Salah satu yang dilakukan oleh gugus tugas adalah monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan virus corona agar bebas dari korupsi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemik yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait pelaksanaan anggaran dan PBJ penanganan COVID-19," pungkas Firli.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa penanganan corona memerlukan keterlibatan semua pihak.
Untuk itu, kata Tito, diperlukan strategi yang tepat dan terukur. Prinsipnya, kesehatan publik tetap diutamakan, tapi juga roda perekonomian sebisa mungkin harus tetap bergerak.
"Ini semua kita harus bekerja sama antara pusat dan daerah ini harus sinergi. Karena ini adalah perang. Perang kita menghadapi COVID-19," kata Tito di kesempatan yang sama.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Tito Karnavian (tengah) memberikan arahan ke kepala daerah cegah korupsi pengadaan barang dan jasa saat wabah corona. Foto: Dok. Humas KPK
Tito menambahkan, penerbitan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 juga dilakukan sebagai panduan untuk para kepala daerah. Yakni memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk melakukan realokasi anggaran.
ADVERTISEMENT
Ada tiga fokus dalam hal ini. Pertama, mengenai sosialisasi mengetahui kesehatan publik dan pencegahan. Kedua, harus ada jaring pengaman sosial. Ketiga, membantu dunia usaha agar tetap bertahan dan adanya ketahanan pangan.
"Jadi kalau ada peraturan rekan-rekan kepala daerah yang melarang dunia industri untuk bekerja di pukul rata itu akan memukul dunia industri dan nanti secara tidak langsung akan berdampak kepada sistem secara keseluruhan," tutupnya.