KPK Amankan Sejumlah Dokumen dari Rumah Wali Kota Batu

15 Januari 2021 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan yang dilakukan di Kota Batu pada Kamis (14/1). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu.
ADVERTISEMENT
Lokasi yang digeledah ialah rumah dinas Wali Kota Batu serta rumah salah satu staf pribadi mantan Wali Kota Batu.
"Adapun yang sudah diamankan, di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan analisa," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (15/1).
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Setelahnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," sambung Ali.
Saat ini, Wali Kota Batu dijabat Dewanti Rumpoko. Dewanti merupakan istri Wali Kota Batu sebelumnya, Eddy Rumpoko, yang terjerat kasus di KPK.
Kasus yang sedang diusut KPK saat ini ialah dugaan gratifikasi pada Pemkot Batu periode 2011-2017. Namun, KPK belum mengungkapkan siapa tersangkanya.
Diduga, kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Eddy Rumpoko pada 2017 silam. Saat itu, Eddy ditangkap karena diduga terlibat kasus suap.
Wali Kota Batu Jawa Timur Eddy Rumpoko Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Dalam kasusnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Eddy divonis 5,5 tahun penjara. Hak politik Eddy turut dicabut selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana.
ADVERTISEMENT
Eddy dinilai terbukti menerima suap berupa mobil Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Selain itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.
Suap itu diberikan agar perusahaan Filipus Djap, PT Dailbana Prima, mendapatkan proyek di Pemkot Batu yang bersumber dari APBD 2017.