KPK Akan Panggil Pejabat Kemendag Terkait Gratifikasi Bowo Pangarso

18 Juni 2019 17:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
ADVERTISEMENT
"KPK akan memeriksa 2 saksi lain pada Jumat dan Senin, 21 dan 24 Juni 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (18/6).
Dua saksi yang diagendakan untuk diperiksa itu yakni Subagyo selaku Ketua Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi dan Noviarina Purnami selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Penyelenggara Lelang Gula Kristal Rafinasi.
Selain itu, penyidik akan kembali memanggil tiga saksi dari Kemendag yang mangkir dari panggilan KPK sebelumnya. Pemanggilan tersebut merupakan penjadwalan ulang dari panggilan sebelumnya yang urung dihadiri para saksi.
"Sebelumnya mereka tidak hadir dalam pemeriksaan pada 22 Mei 2019, dan dijadwalkan ulang pada hari Kamis, 20 Juni 2019 ini," ucap Febri.
Tiga orang saksi dari Kementerian Perdagangan itu yakni Husodo Kuncoro Yakti selaku Kepala Seksi Pengembangan Pasar Rakyat Kemendag; Wawan Kurniawan selaku Kepala Sub Bagian Penyiapan Bahan Pimpinan Kemendag; dan Heri Padmo Wicaksono selaku Tenaga Ahli pada Biro Perencanaan Sekretaris Jenderal Kemendag.
ADVERTISEMENT
KPK meminta kelima saksi dapat kooperatif dengan hadir dan memberikan keterangannya kepada penyidik.
"Kami ingatkan agar para saksi memenuhi kewajiban hukum untuk hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut," kata Febri.
Pemanggilan dilakukan KPK karena diduga gratifikasi Bowo Pangarso ada kaitan dengan pembahasan Peraturan Menteri Perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas.
KPK menyatakan tengah mengusut penyusunan terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dalam pengadaan gula rafinasi. Pengusutan dilakukan KPK terhadap sejumlah dokumen yang disita terkait gula rafinasi dari proses penggeledahan di Kantor Kemendag, termasuk ruang Mendag Enggartiasto Lukita.
Selain sejumlah dokumen terkait gula rafinasi, barang bukti lain yang disita pun akan diverifikasi lebih lanjut. Verifikasi dilakukan untuk memetakan saksi mana saja yang dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan perkara ini.
ADVERTISEMENT