KPK Akan Klarifikasi Eks Jampidsus dan Anggota BPK terkait Miftahul Ulum

28 Juli 2020 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, yaitu Miftahul Ulum bersaksi di sidang lanjutan terdakwa Ending Fuad Hamidy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK akan memanggil pihak-pihak yang disebut oleh mantan asisten pribadi eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, menerima sejumlah uang terkait dengan dana hibah KONI. Pemanggilan oleh KPK bertujuan untuk melakukan klarifikasi terkait dengan tudingan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Memang dari hasil putusan dan persidangan pimpinan KPK sudah mengambil sikap, dan akan mendalami, tidak langsung kita katakan indikasi-indikasi terlibat atau tidak tentunya dengan pendalaman informasi kami sedang mempersiapkan untuk memanggil orang-orang yang disebut ya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di kantornya, Selasa (28/7).
Miftahul Ulum ialah terdakwa kasus dugaan suap persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018. Ia sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, karena KPK banding, kasusnya masih bergulir.
Dalam persidangan, ia sempat menyinggung soal aliran uang terkait dana hibah. Diduga, terkait penyidikan dana hibah dari Kemenpora kepada KONI tahun 2017 yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
Kasus itu masih dalam tahap penyidikan di Kejaksaan Agung dan belum ada tersangka yang dijerat. Kejaksaan Agung memastikan kasus itu masih berjalan. Selain itu, Kejaksaan Agung juga membantah ada aliran uang untuk menghentikan perkara itu.
ADVERTISEMENT
Miftahul Ulum sempat menyebut dua orang terkait aliran uang itu. Yakni sebesar Rp 3 miliar kepada Anggota BPK Achsanul Qosasi dan Rp 7 miliar kepada mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"BPK untuk inisial AQ yang terima Rp 3 miliar itu, (anggota BPK) Achsanul Qosasi. Kalau Kejaksaan Agung ke (eks Jampidsus) Adi Toegarisman. Setelah itu (pemberian uang) KONI tidak lagi dipanggil oleh Kejagung," ungkap Ulum dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Presiden Madura United, Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan

Bantahan Adi Toegarisman dan Achsanul Qosasi

Terkait tudingan ini, Adi dan Achsanul sudah membantah. Adi mengatakan apa yang disampaikan oleh Ulum terkait ia menerima Rp 7 miliar sama sekali tak benar.
"Jadi yang disampaikan itu, terus terang saja tuduhan yang sangat keji untuk saya, dan itu fitnah lah kalau dari (sisi) agama," kata Adi saat berbincang dengan kumparan, Senin (18/5).
ADVERTISEMENT
Achsanul Qosasi juga membantah mengenai tudingan tersebut. Ia bahkan mengaku tak mengenal Ulum.
"Semoga Saudara Ulum bisa menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya. Jangan melempar tuduhan tanpa dasar dan fakta yang sebenarnya," ujar dia.
kumparan sudah mencoba meminta tanggapan kepada Adi dan Achsanul terkait klarifikasi yang akan dilakukan oleh KPK. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.