KPK Ajukan Kasasi, Minta Fredrich Yunadi Dihukum 12 Tahun Penjara

22 Oktober 2018 11:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi. Eks pengacara Setnov itu sebelumnya sudah mengajukan kasasi terlebih dahulu ke Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
"Hari ini, kami (juga) ajukan upaya hukum kasasi terhadap perkara terdakwa Fredrich Yunadi," ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat dihubungi kumparan, Senin (22/10).
Takdir mengatakan, salah satu alasan pengajuan kasasi itu adalah karena hukuman terhadap Fredrich masih di bawah tuntutan jaksa. "Kami anggap putusan majelis hakim khususnya pidana badan tak sampai 2/3 dari tuntutan JPU. Jadi intinya kami berkeinginan agar pidana badannya sama dengan tuntutan JPU," kata Takdir.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, KPK menuntut Fredrich Yunadi selama 12 tahun penjara. Ia dinilai terbukti menghalangi penyidikan KPK terhadap Setya Novanto yang sedang dicari terkait kasus korupsi e-KTP.
Namun, majelis hakim kemudian hanya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Fredrich Yunadi. Baik KPK maupun Fredrich Yunadi kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pada tahap banding, hukuman Fredrich Yunadi tidak berubah. Namun, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat dengan putusan tersebut. Hakim itu menilai Fredrich Yunadi layak dihukum 10 tahun penjara.
Perkara Fredrich sendiri berawal saat KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus e-KTP pada 31 Oktober 2017. Setya Novanto yang kala itu Ketua DPR dijadwalkan untuk hadir dalam pemeriksaan pada 15 November 2017. Namun, Setya Novanto memilih mangkir, padahal surat pemanggilan sudah dilayangkan sejak 10 November 2017.
Fredrich yang menjadi pengacara Setya Novanto disebut menyarankan kliennya untuk tidak perlu memenuhi panggilan KPK. Sebab, Fredrich beralasan, proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus seizin presiden. Bahkan tak hanya itu, Fredrich juga menyarankan agar UU KPK terkait perizinan panggilan anggota DPR, untuk diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pada 14 November 2017, Fredrich menyurati Direktur Penyidikan KPK. Isi surat tersebut menerangkan kliennya yang tidak bisa memenuhi panggilan karena lebih memilih menunggu putusan judicial review MK yang baru saja diajukan di hari tersebut. Pada hari pemeriksaan, Setya Novanto mangkir. Sekitar pukul 22.00 WIB di hari yang sama, penyidik menjemput mantan Ketua Umum Golkar itu di kediamannya, Jalan Wijaya XIII Nomor 19, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Setya Novanto dipindahkan ke RSCM (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto dipindahkan ke RSCM (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
Di rumah itu, penyidik tak menemukan Setya Novanto. Mereka hanya bertemu Fredrich dan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor. Di sana, Fredrich langsung menanyakan penyidik soal surat tugas, surat perintah penggeledahan, dan surat penangkapan Setya Novanto. Sebaliknya, saat penyidik menanyakan surat kuasa Setya Novanto untuknya, Fredrich tak bisa menunjukkannya. Fredrich lalu meminta Deisti untuk menandatangani surat itu atas nama keluarga Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Pada 16 November 2017, Setya Novanto --yang diakuinya ingin menyambangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan-- mengalami kecelakaan di kawasan Permata Hijau. Mobil Toyota Fortuner yang ditumpanginya, menabrak tiang penerang jalan. Setya Novanto lantas dilarikan ke RS Medika Permata Hijau.
Namun kemudian Fredrich dinilai merancang skenario agar Setya Novanto masuk RS Medika untuk menghindarkan pemeriksaan. Dia kongkalikong bersama salah satu dokter yang merawat Setya Novanto, Bimanesh Sutarjo, untuk memanipulasi kondisi kesehatan kliennya dari riwayat hipertensi, menjadi rekam medis kecelakaan.
Saat di rumah sakit, Fredrich Yunadi dianggap menghalangi penyidikan untuk Setya Novanto. Ketika penyidik ingin mendatangi kamar pasien, Fredrich menyuruh perawat untuk mengusir mereka.