KPAI: Pemkot Tangsel Bertanggung Jawab atas Kematian Calon Paskibraka
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan pemerintah kota Tangerang Selatan bertanggung jawab atas kematian calon Paskibraka berinisial Aurel Qurrota Ain. Hal ini menurut Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengacu pada Permenpora Nomor 65 tahun 2015.
ADVERTISEMENT
“Menurut Permenpora Nomor 65 Tahun 2015 tentang pelaksanaan penyelenggaraan kegiatan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), maka pihak yang bertanggung jawab atas kematian AQ adalah Pemerintah Tangerang Selatan dalam hal ini Wali Kota Tangerang Selatan,” ujar Jasra, dalam konferensi pers di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (12/8).
“Sampai saat ini tidak ada pernyataan apapun terkait peristiwa tersebut atau permintaan maaf di ranah publik,” lanjut Jasra.
Selain itu, ia juga menuntut adanya evaluasi serta perbaikan dalam penyelenggaraan Paskibraka . Mulai dari mengatur SOP, hingga pengawasan atas kekerasan terhadap anak.
“Perbaikan tersebut misalnya memastikan para pihak yang bekerja dengan anak memahami dan terlatih terkait perlindungan anak, di samping keterampilan kepaskibrakaan. Termasuk membuat SOP dalam menjalankan Paskibraka,” ujar Jasra.
“Child Safe Guarding (pedoman bekerja bersama anak) tidak boleh menggunakan kekerasan, mempermalukan anak di depan temannya atau pihak lain, serta tidak boleh berduaan dengan anak di tempat sepi. Kemudian memotong mata rantai kekerasan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua KPAI Susanto menegaskan alasan mereka menyatakan kasus tersebut menjadi tanggung jawab Wali Kota Tangerang Selatan lantaran kegiatan Paskibraka itu berada dalam pengawasan mereka.
“Penyelenggaraannya kan ini di bawah Wali Kota, makanya wali kota harus bertanggung jawab atas penyelenggaraan ini,” ujarnya.
“Kita meminta Pemkot bertanggung jawab untuk mendalami lebih jauh dan sekaligus juga disampaikan ke publik,” lanjutnya.
Tim Monev (monitoring dan evaluasi) KPAI sudah bertemu dengan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany pada tanggal 7 Agustus 2019. Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu, KPAI menyampaikan kejanggalan kasus itu serta meminta tanggung jawab pemerintah daerah.