KPAI Koordinasi ke Kemenag soal Santri Tewas Dianiaya di Ponpes Al Hanifiyyah

27 Februari 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPAI Beri 10 rekomendasi penanganan kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangsel. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KPAI Beri 10 rekomendasi penanganan kasus perundungan di SMA Binus Internasional BSD Serpong, Kota Tangsel. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisioner KPAI Aris Adi Leksono menanggapi kasus Bintang Balqis Maulana (14), santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hanifiyyah, Kota Kediri, Jawa Timur, yang tewas dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka.
ADVERTISEMENT
Aris mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) yang membawahi pendidikan pesantren.
"Kasus di pondok pesantren Kediri, itu kami, kita baru menerima informasi baru kemarin kemudian langkah yang kami lakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk kemudian menggali informasi yang kemudian terjadi lebih mendalam lagi," kata Aris di Kantor KPAI, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Dia menuturkan KPAI akan memperjuangkan keadilan bagi korban.
"Yang pertama tentu kami utamakan bagimana perlindungan anak korban agar kemudian mendapatkan rasa keadilannya. Itu yang diutamakan," tutur Aris.
Foto Bintang Balqis Maulana semasa hidup. Foto: Mili.id
Terkait dugaan korban dianiaya santri lain, Aris mengatakan hal itu sudah ditangani pihak kepolisian setempat. Namun, ia memastikan KPAI akan tetap melakukan pengawasan.
ADVERTISEMENT
"Kemudian bagaimana anak-anak terduga pelaku? Ya tentu kita akan berproses, ini sudah ditangani oleh kepolisian setempat. Dan tentu akan kita lakukan pengawasan," katanya.
"Kemudian kita jangkau bagaimana kemudian mulai dari perlindungan khususnya, perlindungan khusus dalam konteks ini anak-anak juga berhak mendapatkan pendampingan, berhak mendapatkan pendampingan hukum, berhak mendapatkan pendampingan secara psikis dan seterusnya," tambah Aris.
Dia juga memastikan akan mengawal seluruh proses pemenuhan hak korban.
"Dan tentu bagaimana kemudian pemenuhan hak-hak nya dan kami juga kemudian harus menghormati proses hukum yang hari ini sedang berproses di pihak-pihak berwajib," ujar Aris.