news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

KPAI Dukung SKB Seragam Sekolah: Menghentikan Aturan Diskriminatif-Intoleran

4 Februari 2021 8:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner bidang pendidikan Retno Listyarti saat konferensi pers tentang KPAI di awal 2019 mencatat banyaknya kasus-kasus anak di bidang pendidikan, Jakarta, Jumat (15/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam keputusan tersebut, pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan atau pun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Kebijakan ini mendapat respons positif dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Komisioner KPAI bidang Pendidikan, Retno Listyarti, kebijakan ini menghentikan aturan yang diskriminatif dan intoleran terkait penggunaan seragam sekolah selama ini.
“SKB tersebut menjawab sekaligus menghentikan berbagai polemik yang selama ini ada di sejumlah daerah, karena munculnya berbagai aturan terkait seragam di lingkungan sekolah bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang dinilai cenderung diskriminatif dan intoleransi sekolah-sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah,” kata Retno dalam keterangan tertulis, Kamis (4/2).
Dengan demikian, kata Retno, peserta didik dan pendidik kini berhak memilih seragam sekolah dan atribut tanpa atau dengan kekhususan agama. Hal itu membuat hak asasi individu terwujud sesuai keyakinan pribadinya.
ADVERTISEMENT
“Hal ini penting ditekankan, karena melarang menggunakan maupun mewajibkan menggunakan, semuanya melanggar hak asasi manusia (HAM), padahal pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan, non-diskriminatif dan menjunjung tinggi HAM,” tegas Retno.
Ilustrasi sekolah dasar. Foto: Shutter Stock
Lebih jauh, Retno mengatakan bagi muslimah menutup aurat adalah kewajiban, tapi ketentuan itu dalam dunia pendidikan tidak dapat dilakukan secara paksa. Tenaga pendidik harus membangun kesadaran masing-masing individu, sehingga pilihan menutup aurat datang dari pribadi anak didik.
"Berikan pengetahuan, edukasi dan contoh (model) terlebih dahulu, sehingga anak memiliki kesadaran pribadi tanpa merasa terpaksa melakukannya dan benar-benar yakin saat memutuskan menggunakannya, jadi tidak dipandang hanya sekadar seragam, namun menyadari makna mengapa harus menutup aurat," kata Retno.

Pembinaan dan Sanksi soal Seragam Sekolah

Tidak hanya memberikan dukungan terhadap SKB 3 Menteri tentang seragam, Retno juga meminta adanya pembinaan dan sanksi tegas bagi pihak yang masih memaksa peserta didik menggunakan seragam atau atribut kekhususan agama.
ADVERTISEMENT
“Namun, sebelum memberikan sanksi tegas, KPAI mendorong agar para pendidik dan Kepala sekolah wajib diberikan dahulu sosialisasi sekaligus pemahaman terkait ketentuan peraturan perundangan lain yang mengharuskan sekolah-sekolah negeri untuk menyemai keberagaman, menguatkan persatuan, mewujudkan nilai-nilai pancasila dan menjunjung tinggi HAM," jelasnya.
"Harus diberikan pengetahuan juga tentang hierarki peraturan perundangan, bahwa aturan di level sekolah dan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya,” urai retno.
Ilustrasi pelajar SMA. Foto: Shutter Stock
Dalam SKB 3 Menteri tertuang siapa saja yang akan dikenai sanksi jika diketahui masih ada pelanggaran terhadap keputusan itu. Pemberian sanksi mulai dari pendidik hingga gubernur. Kemendikbud juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah dengan menarik Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Retno dalam keterangannya mendukung penuh pemberian sanksi berupa penarikan dana BOS bagi sekolah. Ia mengatakan hal itu bisa jadi tekanan bagi pihak sekolah yang masih membandel.
ADVERTISEMENT
“Hal ini memang kewenangan Kemdikbud yang dapat dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel tidak mematuhi SKB 3 Menteri, meskipun ada plus minusnya," kata Retno.
"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan,” pungkas Retno.