Kota Kudus Bikin Aturan Bagi Pengguna Sepeda Listrik di Jalan Umum

29 April 2024 10:42 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satuan Lalu Lintas Polres Kudus memberikan himbauan mengenai Kendaraan Listri Bermotor di Jalan Umum. Foto: Instagram@satlantas_polres_kudus
zoom-in-whitePerbesar
Satuan Lalu Lintas Polres Kudus memberikan himbauan mengenai Kendaraan Listri Bermotor di Jalan Umum. Foto: Instagram@satlantas_polres_kudus
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sepeda listrik semakin menjamur. Dan para penggunanya mulai merambah ke jalan umum. Mulai dari emak-emak hingga anak kecil.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sepeda biasa, terkadang pengguna sepeda listrik ini kerap menyamakan diri dengan pengguna sepeda motor, dengan mengambil jalur kanan.
Di Kota Kudus misalnya, penggunaan sepeda listrik kerap dipakai emak-emak ke pasar, atau anak bepergian ke sekolah.
Menghindari insiden kecelakaan, imbas penggunaan sepeda listrik di jalan umum, Polres Kudus membuat aturan.
Dikutip dari akun Instagram Satlantas Polres Kudus, Senin (29/4), berikut aturan penggunaan sepeda listrik di kota berjuluk Kota Kretek tersebut.
Aktivitas warga menggunakan kendaraan listrik di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Minggu (8/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Utamakan keselamatan, bukan kecepatan," demikian pesan Polres Kudus ke pengguna sepeda listrik.
ADVERTISEMENT