Korlantas Akan Tindak Bus Telolet Buntut Bocah Terlindas di Cilegon

21 Maret 2024 17:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang bocah berusia 5 tahun tewas usai terlindas sebuah bus AKAP (antar kota antar provinsi) saat tengah berburu suara telolet di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (17/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Seorang bocah berusia 5 tahun tewas usai terlindas sebuah bus AKAP (antar kota antar provinsi) saat tengah berburu suara telolet di depan dermaga eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten pada Minggu (17/3/2024). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buntut kasus bocah telolet yang terlindas bus di Cilegon, Korlantas Polri menerbitkan surat telegram untuk menindak bus-bus yang masih menggunakan klakson modifikasi tersebut.
ADVERTISEMENT
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan, kepolisian telah melakukan evaluasi dan menerbitkan aturan yang akan dipakai sebagai acuan terkini untuk menindak bus-bus yang memakai klakson telolet.
"Jadi memang kemarin sudah langsung saya dari evaluasi kejadian di Cilegon, kemudian beberapa tempat itu saya sudah keluarkan dari Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan ST, Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan," ujar Slamet kepada wartawan di DPR, Kamis (21/3).
Melalui telegram itu, pelanggarnya akan dijerat dengan aturan yang ada pada ketentuan knalpot brong, yakni Surat Telegram Kapolri ST/1045/V/HUK.6.2./2021.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso saat dijumpai di DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Karena ketentuan telolet itu hampir sama dengan ketentuan knalpot brong. Gitu ya. Jadi mereka menggunakan pasal itu untuk kita melakukan penindakannya," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Slamet memastikan tidak akan ada razia besar-besaran. Polri mengutamakan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu bagi bus yang masih menggunakan klakson modifikasi tersebut.
"Ya, kita sosialisasi dulu, teguran kita sampaikan kepada mereka untuk tidak menggunakan itu, karena beberapa korban sudah ada," tutupnya.
Tak hanya dari kepolisian, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan juga melakukan evaluasi dan telah memberikan surat edaran untuk memperhatikan dan memeriksa penggunaan tambahan seperti klakson.
Sementara menurut pengamat transportasi, penegakan aturan juga harus sejalan dengan edukasi yang diberikan orang tua kepada anak-anaknya bahwa tradisi meminta telolet itu adalah tindakan yang membahayakan keselamatan jiwa.