Korban Bom Bali Ikhlas Ba'asyir Bebas: Sudah Tua, Tak Selamanya Dibui

21 Januari 2019 18:48 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat Ledakan Bom Bali 1 (Foto: OKA BUDHI/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat Ledakan Bom Bali 1 (Foto: OKA BUDHI/AFP)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Thiolina Marpaung, salah satu korban bom Bali 2002, ikhlas atas bebasnya terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir. Ia mengaku telah memaafkan para pelaku peristiwa nahas itu. Menurutnya, di usia yang sudah tua, tak selayaknya Ba'asyir dihukum terus dengan mendekam di penjara.
ADVERTISEMENT
"Saya pribadi tidak ada masalah dan setuju. Pertama beliau sudah tua sekali dan umur segitu (81 tahun) harusnya tempatnya bukan di penjara. Bolehlah mungkin keliru (terlibat kasus terorisme), tapi tak selamanya kita berikan penalti (dipenjara)," kata perempuan yang akrab disapa Lina ini di kediamannya di Jalan Pakisaji, Denpasar, Bali, Senin (21/1).
"Kita sesama manusia tak membalaskan yang jahat karena nanti enggak ada bedanya," imbuhnya.
Thiolina Marpaung, salah satu korban Bom Bali.  (Foto: Denita Matondang/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Thiolina Marpaung, salah satu korban Bom Bali. (Foto: Denita Matondang/kumparan)
Namun, Lina menegaskan, keikhlasan ini bukan mewakili suara korban lainnya. Menurutnya, masih banyak korban lain yang belum memaafkan peristiwa yang setidaknya menewaskan lebih dari 200 orang itu. Hanya saja, ia tak ingin berlarut pada dendam tanpa tujuan.
"Saya melihatnya seperti ini. Saya pribadi sudah dikasih nyawa kedua oleh Tuhan. Orang boleh marah, kalau saya sendiri tidak karena saya merasakan kasih sayang Tuhan. Jadi, saya harus memberi kasih kepada Ba'asyir, " kata Lina.
ADVERTISEMENT
Lina menceritakan singkat peristiwa terorisme yang terjadi pada 12 Oktober 2002 itu. Kala itu, ia bersama dua rekannya dalam perjalanan menuju sebuah kantor percetakan tempat ia bekerja. Ia baru saja bertemu kliennya.
Saat itu, ia melewati Jalan Raya Legian, Kuta, Bali, yang sedang macet. Namun, tak lama berselang sebuah ledakan terjadi. Ledakan itu tepat terjadi di depan matanya. Hanya berjarak 8 mobil dari lokasi kejadian. Akibatnya, dua mata dan wajahnya terluka. Sementara, dua rekannya mengalami luka bakar di tubuhnya.
"Mata saya yang satu lensanya pecah dan yang kiri kemasukan beling sebesar jagung, ditambah sama muka meski enggak terbakar, " ujar dia.
ADVERTISEMENT
Selama dua tahun, ia sangat mengutuk peristiwa itu. Berangsur-angsur kemarahannya mereda setelah berpasrah diri dan menjalani konseling dengan psikiater. Setelah menjalani operasi, hingga saat ini, dengan bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), ia tetap melakukan kontrol di rumah sakit.
Abu Bakar Ba'asyir di RSCM. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Abu Bakar Ba'asyir di RSCM. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Meski Ba'asyir dibebaskan, Ia berharap pemerintah memberi kepastian terkait Ba'asyir yang menolak ideologi Pancasila. Menurutnya, ini menjadi poin penting bagi seluruh korban. Ia juga berharap pemerintah terus berkomitmen mengawasi secara ketat pergerakan teroris.
"Jangan sampai (pemerintah) lalai dan mereka berkembang lagi. Karena kalau lalai dan itu bisa muncul lagi akan terjadi lagi seperti kami-kami ini. Yang kedua, bantulah terus korban terorisme yang ada di Indonesia, karena walaupun kejadian sudah lama tapi penyakit dan penderitaan oleh korban masih terasa hingga sekarang, " pungkasnya.
Korban Ledakan Bom Bali 1 (Foto: OKA BUDHI/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Korban Ledakan Bom Bali 1 (Foto: OKA BUDHI/AFP)
Ba'asyir ditetapkan diadili dalam kasus bom Bali 2002 karena berkomplot atau terlibat permufakatan jahat dengan pelaku bom Bali, Utomo Pamungkas alias Mubarak dan Amrozi. Ba'asyir pun divonis 2,5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Setelah bebas pada Juni 2006, ia kembali ditahan pada Agustus 2010 dengan tuduhan terkait pendirian kelompok militan di Aceh. Ia telah menjalani 9 tahun penjara dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya.
Kini, Ba'asyir akan kembali menghirup udara kebebasan. Hal ini berkat upaya Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra yang berhasil melobi Presiden Jokowi. Pembebasan ini mengingat usia dan kondisi Ba'asyir yang semakin menurun. Agustus 2018, dia dilarikan ke rumah sakit di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)