Komnas HAM: KPK Secara Sadar dan Sengaja Abaikan Putusan MK dan Arahan Jokowi

16 Agustus 2021 14:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komnas HAM menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK mengabaikan pertimbangan dan putusan Mahkamah Konstitusi serta arahan Presiden Jokowi. Pengabaian itu bahkan dilakukan secara sadar dan sengaja.
ADVERTISEMENT
Tercatat ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK. Bahkan 51 pegawai di antaranya akan dipecat per 1 November 2021.
Terkait alih status pegawai KPK, MK sempat menyinggungnya dalam pertimbangan putusan gugatan UU KPK. Dalam putusan No. 70/PUU-XVII/2019, MK menyatakan bahwa alih status tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Presiden Jokowi pun sempat menyatakan bahwa TWK hendaknya tak jadi dasar pemberhentian pegawai yang tidak lulus. Namun, KPK dan instansi lain yang terkait TWK dinilai mengabaikan MK dan Presiden Jokowi.
"Pengabaian dan ketidakpatuhan terhadap Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019 dan Arahan Presiden Republik Indonesia secara sadar dan sengaja yang dilakukan oleh KPK secara bersama-sama dengan instansi lain," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam konferensi pers, Senin (16/8).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam memberikan keterangan pers terkait tidak dipenuhinya undangan pemeriksaan oleh pimpinan KPK di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (8/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Komnas HAM menyatakan bahwa pertimbangan hukum putusan MK maupun arahan Presiden Jokowi sebagai pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi di NKRI harusnya ditafsirkan sebagai semua kebijakan dan tindakan yang diambil tidak boleh mengurangi, apalagi menghilangkan hak-hak pegawai KPK untuk diangkat sebagai pegawai ASN.
ADVERTISEMENT
Justru hal tersebut diabaikan oleh KPK dan sejumlah instansi lainnya. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri langsung menonaktifkan 75 pegawai tak lulus TWK dengan dalih mencegah adanya permasalahan hukum.
Pernyataan Komnas HAM ini mirip dengan temuan Ombudsman. Yakni bahwa ada pengabaian terhadap putusan MK dan arahan Presiden dalam TWK.
Namun, KPK balik melawan temuan Ombudsman itu. KPK menyatakan pegawai KPK tidak dirugikan dengan TWK lantaran sudah diberikan kesempatan yang sama untuk mengikuti tes.