Jaksa Pinangki Sirna Malasari-Kejagung

Komjak Pelajari Laporan Dugaan Penyidik Kasus Jaksa Pinangki Langgar Etik

16 Oktober 2020 10:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kanan) bersama komisioner lainnya mengikuti upacara pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Kejaksaan Barita LH Simanjuntak (kanan) bersama komisioner lainnya mengikuti upacara pelantikan komisioner Komisi Kejaksaan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Komisi Kejaksaan (Komjak) sudah menerima laporan dari ICW terkait adanya dugaan pelanggaran etik dari penyidik kejaksaan. Penyidik itu diduga melanggar etik dalam mengusut kasus Jaksa Pinangki.
ADVERTISEMENT
Ketua Komjak Barita Simanjuntak menyebut laporan itu sedang dalam proses penelaahan.
"Kami akan mendalami dan menelaah dulu substansi laporan tersebut," ujar dia kepada wartawan, Jumat (16/10).
Tak menutup kemungkinan, para pihak terkait dalam pendalaman laporan tersebut.
"Kemungkinan meminta penjelasan atau keterangan tentang apa yang dilaporkan oleh ICW," ujar Barita.
"Karena saat ini kasus tersebut juga sudah berjalan di pengadilan, kami akan ikuti dan monitoring perkembangan persidangannya," imbuhnya.
Ada tiga penyidik yang dilaporkan oleh ICW. Mereka berinisial SA, WT, dan IP.
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Adapun laporan didasari empat poin dugaan pelanggaran kode etik. Mulai dari diduga tak mendalami sejumlah informasi penting terkait kasus Jaksa Pinangki hingga dugaan tak ada koordinasi dengan KPK saat melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
ICW menilai tindakan para Penyidik bertentangan dengan Pasal 5 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten